Bupati Batola Hj Noormiliyani saat memberikan sambutan pada sosialisasi penerapan tanda tangan digital. (Foto: Prokopimda Batola) |
BORNEOTREND.COM - Seorang pejabat tak perlu lagi repot menandatangani dokumen dalam jumlah banyak. Selain itu, prosesnya dapat dilakukan setiap saat dari berbagai tempat tanpa harus selalu di kantor. Cara ini bisa dilakukan jika menerapkan sistem tanda tangan digital.
Demikian inti sosialisasi penerapan tanda tangan digital yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Barito Kuala (Batola), di Aula Selidah Marabahan, Rabu (16/02/2022) pagi.
Acara yang melibatkan seluruh pimpinan SKPD dan para camat dengan menghadirkan narasumber dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Agus Mahardika Ari Laksono serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Meigananda Kartika Herdiana, ini dibuka Bupati Batola Hj Noormiliyani AS.
Kadiskominfo Batola Akhmad Wahyuni melalui Sekretaris Diskominfo Ichwan Hakim menerangkan, penerapan tanda tangan digital ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sistem ini, sebut Ichwan, dapat mencegah pemalsuan, menjaga integritas dokumen, menghindari penipuan, dan menjamin keaslian dokumen.
“Menggunakan tanda tangan digital ini selain memiliki kekuatan hukum yang sama dengan bertandatangan basah juga dapat dipastikan keutuhan dokumennya,” paparnya.
Sebelumnya, Bupati Noormiliyani menilai penerapan tanda tangan di lingkungan Pemkab Batola sangat penting dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien serta dalam peningkatan indeks E-Government Batola.
Mengingat, sebutnya, indikator penilaian E-Goverment salah satunya dari penerapan tanda tangan digital.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini menyatakan, dengan diterapkannya tanda tangan digital selain mempersingkat waktu dan alur birokrasi juga dapat menghemat biaya bagi masyarakat.
“Intinya melalui penerapan tanda tangan digital ini dokumen pekerjaan bisa cepat diselesaikan karena walau pun kita sedang berada di luar kota pelayanan publik tetap bisa dilakukan,” imbuhnya.
Tindaklanjut sosialisasi ini nantinya akan dilakukan perjanjian kerjasama antara Pemkab Batola dan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dalam mewujudkan penerapan tanda tangan digital di Batola.
Sumber: Prokopimda Batola