WAWANCARA: Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban mengungkapkan, dari 700 lebih bangunan sarang walet yang ada di Kota Palangka Raya, hanya sekitar 400 saja yang taat membayar pajaknya.
Meski demikian, dalam beberapa tahun terakhir ada tren yang menunjukan peningkatan pendapatan dari sektor sarang walet tersebut.
“Iya, target dan capaian pajak terus meningkat setiap tahunnya. Meskipun memang dari jumlah yang ada belum semua membayar pajak,” ungkapnya, Rabu (23/2/2022).
Menurutnya keberhasilan pendapatan dari pajak walet, tidak bisa diukur dengan seberapa besar kesadaran pengusaha walet dalam membayar pajak. Namun sementara hanya bisa diukur dari jumlah realisasi capaian dan target pendapatan sektor tersebut, dalam setiap tahunnya.
“Bisa diukur dari tahun 2019, dimana pendapatan hanya sekitar Rp120 juta. Kemudian meningkat Rp162 juta di tahun 2020. Telebih di tahun 2021 yang lalu meningkat menjadi Rp413 juta lebih,” sebutnya.
Sementara itu untuk pendapatan pajak sarang walet di tahun 2022 ini ditarget naik dari sebelumnya. Karena itu pemilik walet yang sudah menghasilkan diharapkan bisa dengan kesadaran membayar pajaknya.
“Saat ini masih kisaran 52 persen pemilik sarang walet yang membayarkan pajaknya. Sisanya lebih 48 persen pemilik sarang walet belum membayarkan pajak,” bebernya.
Pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Baik sosialisasi persuasif secara langsung ataupun melalui selebaran, agar pemilik walet mengerti dan mau membayar pajak.
“Semoga target pajak sarang walet ini bisa tercapai. Karena dengan membayar pajak mereka sudah membantu membangun daerah,” pungkasnya.
Sumber: Media Center Palangka Raya