ASRI: Pusat kantor pemerintahan di Kota Banjarbaru - Foto Nett |
BORNEOTREND.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) akhirnya menyetujui pengesahan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (15/2/2022) lalu.
Seluruh perwakilan Fraksi dan Anggota DPR-RI menyatakan setuju terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi yang dipimpin Wakil Ketua DPR-RI Lodewijk Freidrich Paulus tersebut.
Tujuh RUU Provinsi yang disahkan menjadi UU Provinsi yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, UU tentang Provinsi Sulawesi Utara, UU tentang Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian UU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, UU tentang Provinsi Kalimantan Barat, serta UU tentang Provinsi Kalimantan Timur, daerah yang menjadi Ibu Kota Negara Baru Nusantara.
Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Junimart Girsang dalam laporan pembahasan RUU tentang tujuh Provinsi menyampaikan RUU tersebut merupakan pihaknya yang dibahas melalui Komisi II DPR-RI.
Ia menilai RUU itu penting untuk untuk menata kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia agar mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasalnya, dasar hukum yang digunakan tentang pembentukan provinsi di Indonesia masih berdasarkan pada UUD Sementara tahun 1950.
Mengingat, UU tersebut secara konsepsual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini, untuk itu Komisi II DPR-RI penting untuk melakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi.
Komisi II juga memandang setiap provinsi memiliki UU pembentukannya sendiri-sendiri. Dalam arti tidak digabung dalam satu UU.
"Hal ini sejalan dengan amanat dalam Pasal 18 ayat 1 UUD 1945," ujar Junimart.
Pembahasan RUU tentang tujuh provinsi juga berdasarkan Surat Presiden (Surpres) yang turun ke DPR dengan nomor R-54/Pres/11/2021 tanggal 30 November 2021. Dalam Surpres itu disebutkan perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 7 rancangan undang-undang usul DPR-RI.
"Pemerintah menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Menteri Hukum dan HAM, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili pemerintah," timpalnya.
Dalam rancangan UU Provinsi yang disahkan wakil rakyat di Senayan itu, terkhusus untuk UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan Kota Banjarbaru dipilih menjadi pusat Pemerintahan Provinsi Kalsel, menggantikan Kota Banjarmasin.
Penetapan Banjarbaru sebagai ibu kota baru itu tercantum dalam RUU Kalsel Bab II Pasal ke-4.
“Ibukota Provinsi Kalsel berkedudukan di Kota Banjarbaru,” bunyi pasal tersebut dikutip dari Salinan RUU Kalsel.
Kabar penunjukan Kota Idaman sebagai ibu kota Kalsel itu pun direspon oleh Wali Kota Banjarbaru HM. Aditya Mufti Ariffin, S.H., M.H. Dirinya pun mengaku bersyukur atas penetapan itu, sekaligus menilai hal tersebut merupakan suatu amanah dan tanggung jawab bersama untuk lebih meningkatkan taraf diberbagai sektor, mulai infrastruktur hingga pelayanan publik.
“Alhamdulillah melalui RUU yang saat ini disahkan menjadi UU Kalsel, Banjarbaru dipercaya menjadi ibu kota Kalsel. Tentu ini tugas kita bersama untuk lebih memajukan Kota Banjarbaru," ungkapnya.
Dirinya pun mengakui bahwa penetapan tersebut secara tak langsung turut berdampak terhadap kemajuan daerah. Terlebih rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang menandakan bahwa Banjarbaru sebagai daerah penyanggah utama mewakili Kalimantan Selatan.
Ia pun mengajak seluruh stakeholder agar saling merangkul satu dengan yang lainnya dalam mempersiapkan diri sebagai salah satu wilayah penyanggah IKN baru. Meski banyak tantangan, dirinya optimis penetapan sebagai ibu kota akan mengantarkan Banjarbaru untuk bertransformasi lebih pesat lagi.
"Untuk itu saya membutuhkan dukungan semua pihak," tukasnya.
Sumber: Nett