Bupati Batola Hj Noormiliyani melakukan penandatanganan komitmen bersama percepatan penurunan angka pernikahan anak di wilayah Batola. (Foto: Prokopimda Batola) |
BORNEOTREND.COM - Dalam upaya menurunkan tingginya angka perkawinan usia anak, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Angka Perkawinan Usia Anak, Senin (07/03/2022).
Rakor yang dibuka Bupati Batola Hj Noormiliyani AS di Aula Bahalap Marabahan ini melibatkan Ketua TP-PKK Hj Saraswati Dwi Putranti Rahmadian Noor, Ketua DWP Hj Herwina Rezeki Zulkipli Yadi Noor, Camat Marabahan Eko Purnama Sakti, Camat Tabukan Abdi Maulana, Camat Barambai Wiwien Masruri, serta SKPD dan pihak terkait lainnya.
“Rakor ini dilaksanakan sebagai langkah untuk menyamakan persepsi dalam upaya penurunan angka perkawinan usia anak,” ucap Kepala DPPKBP3A Batola, Hj Harliani.
Mantan Kepala Dinas Perpustakan dan Arsip (Dispersip) Batola ini mengutarakan, dalam rangka menekan perkawinan anak ini pihaknya menerapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Anak Perempuan dan laki-laki minimal berusia 19 tahun.
Ketentuan ini, lanjut wanita ramah ini, juga sesuai dengan ketentuan Kemen-PPPA RI dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Bupati Batola Noormiliyani mengharapkan, usia pernikahan anak di Batola hendaknya semakin menurun. Kendati angka tersebut berangsur-angsur mulai turun.
“Jika tahun 2020 lalu Batola berada di peringkat pertama se-Kalsel namun saat ini sudah turun menjadi posisi tiga,” ucap mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini.
Bupati perempuan pertama di Kalsel ini mengutarakan, usia perkawinan anak sangat beresiko, terutama dalam meningkatkan kasus stunting pada bayi baru lahir, angka kematian ibu, angka kemiskinan dan termasuk putus sekolah.
“Saya minta seluruh pihak terkait dapat berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan baik demi pencegahan pernikahan anak dan pemenuhan hak-hak anak,” tekan Noormiliyani.
Rakor Percepatan Penurunan Angka Perkawinan Usia Anak di Batola ini ditandai penandatanganan komitmen bersama percepatan penurunan angka pernikahan anak dilanjutkan penyampaian materi dari pihak Pengadilan Agama Marabahan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batola.
Sumber: Prokopimda Batola