Bupati HM Sukamta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 221kepada BPK Perwakilan Kalsel. (Foto: Prokopim Tala) |
BORNEOTREND.COM - Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Bertempat di Aula Lantai IV BPK Perwakilan Kalsel, Jumat (18/3/2022) siang.
Ditemui secara terpisah seusai penyerahan LKPD, Sukamta menyampaikan bahwa Kabupaten Tala telah menyerahkan LKPD TA 2021 secara tepat waktu seperti tahun-tahun sebelumnya, yang mana nantinya akan di audit dan diperiksa kembali secara terinci dan mendalam sejak tanggal 22 Maret oleh BPK.
“Ini merupakan bagian dari kecepatan pemerintah daerah untuk menyelesaikan laporan keuangan sesuai amanat perundang-undangan,” ucap bupati.
Kepala BPK Kalsel, M Ali Asyhar pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh kabupaten yang telah menyerahkan LKPD secara tepat waktu. Selain itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten tahun 2021. Hal ini sesuai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Berkas LKPD yang diserahkan akan menjadi dasar BPK untuk melakukan pemeriksaan. Dan, hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima. Dengan tujuan untuk memberikan opini atau pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, didasarkan pada empat kriteria.
“Kita semua berharap seluruh kabupaten mampu mendapatkan dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tutupnya.
Sumber: Prokopim Tala