BERI ARAHAN: Bupati Tanah Laut HM Sukamta memberikan arahan kepada para Camat untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi di daerah – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Bupati Tanah Laut HM Sukamta meminta aparat desa menggunakan 8 persen dari dana desa untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di tingkat desa. Selain itu, Sukamta juga terus mendorong para Camat untuk melakukan percepatan vaksinasi di masyarakat dengan melibatkan para kepala desa.
“Kita masih perlu melakukan percepatan vaksinasi di masyarakat, saya minta kepada para camat untuk terus berkonsolidasi dengan Forkopimcam dan para kepala desa untuk mengejar sisa target sasaran vaksinasi kita,” pinta Sukamta dalam forum Rapat Koordinasi (Rakor) Camat di kawasan Objek Wisata Pantai Turki, Desa Swarangan, Kecamatan Jorong, Rabu (2/3/2022), yang membahas masalah peningkatan kasus meninggal akibat positif Covid-19 dalam satu pekan terakhir.
Bupati mengungkapkan, sebagian besar pasien yang meninggal belum melakukan vaksinasi, sehingga vaksinasi sangat berpengaruh terhadap ketahanan tubuh.
“Adanya angka kematian sebanyak tujuh orang selama dua pekan, ternyata empat di antaranya belum vaksinasi, dua orang belum vaksinasi lengkap dan satu orang karena komorbid. Dari sini kita bisa lihat bahwa usaha vaksinasi yang kita lakukan cukup efektif untuk menahan tingkat kesakitan dan keparahan yang disebabkan oleh Covid-19,” ungkapnya.
Akibat meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada beberapa pekan terakhir serta belum maksimalnya capaian vaksinasi ditanggapi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Tala Nomor 2 Tahun 2022 tentang pelaksanaan pelayanan publik tertentu pada masa pandemi Covid-19.
Instruksi ini bertujuan guna meningkatkan kewaspadaan dalam melaksanakan tugas pelayanan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi.
Syarat vaksinasi dikecualikan bagi yang tidak menerima vaksin dikarenakan alasan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari petugas kesehatan yang berwenang.
Penulis: Zainal/Diskominfo Tala