BARANG BUKTI: Polres Balangan mengamankan barang bukti aki curian beserta peralatan yang digunakan tersangka untuk mencuri – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Nekat mencuri aki di perusahaan PT BUMA, pria berinisial YU harus berurusan dengan polisi. Pria berusia 43 tahun ini ditangkap aparat gabungan Polres Balangan di rumahnya di Desa Badalungga, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Dari tangan YN, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah battery GEL merk RITAR warna silver kombinasi warna hitam dengan nomor seri RA12-70 S milik PT BUMA, 1 unit sepeda motor Yamaha Zupiter MX warna biru dengan Nopol 3192 EZ, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang tidak menggunakan plat nomor, 1 buah linggis, 1 buah tas ransel warna biru muda yang berisikan berbagai macam kunci, dan 1 buah stick pancingan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 lalu sekitar pukul 19.30 WITA di Simpang Tiga Disposal Collar 5 (Tempat Penimbunan Barang) milik PT BUMA atau tepatnya di Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Kapolsek Juai, Iptu Faisal Kadapi mengungkapkan, YU ditangkap di rumahnya hari Jumat tanggal 18 Februari 2022, sekitar pukul 11.00 WITA.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui semua perbuatannya mencuri 4 buah Battrey GEL milik PT BUMA bersama tersangka lainnya SR (28) dan AS (31) warga Desa Badalungga, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan yang masih dalam pencarian.
“Tersangka YU berhasil kita amankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Paringin guna dimintai keterangan, dua lainnya masih dalam pencairan,” paparnya.
Tersangka YN terancam pidana hukuman penjara Pasal 363 Ayat (1) butir ke (4) dan butir (5) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Sri Mulyani