DPMPTSP Ingin Tanah Bumbu Jadi Kawasan Industri

Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Tanah Bumbu Briyan Ajisoko – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu berupaya untuk menjadikan daerah yang berjuluk Bumi Bersujud ini menjadi kawasan industri di Kalimantan Selatan.

Terlebih hal ini sesuai dengan cita-cita Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar dalam menjadikan Tanah Bumbu sebagai Serambi Madinah dan sesuai dengan tagline Dinas PTMPTSP yang berbunyi ‘Menggengam Berkah dalam Keramahan Investasi di Bumi Bersujud Menuju Serambi Madinah’.

“Kami akan terus mengupayakan kawasan industri di Batulicin, seperti kemarin Pabrik Biodisel diresmikan Bapak Presiden Jokowi. Ke depan akan kita lihat pabrik minyak goreng, pabrik karung, pabrik plastik dan sebagainya. Dan yang paling fenomenal yaitu Smelter Fero Nikel dan peti kemas,” kata Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Tanah Bumbu, Briyan Ajisoko di ruang kerjanya, Rabu (23/03/2022).

Menurutnya, dengan industri baru yang akan berjalan ini diharapkan dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja yang berperan andil dalam kemajuan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Lebih lanjut, Briyan mengatakan, Dinas PMPTSP tidak hanya melayani urusan perizinan, tetapi juga konsultasi dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan penanaman modal.

“Sesuai dengan namanya kami mempunyai tugas terkait dengan pengembangan penanaman modal yang ada di Tanah Bumbu, ketika penanaman modalnya sehat dan iklim investasi yang bagus tentunya apa yang menjadi visi misi Bapak Bupati dapat tercapai,” jelasnya.

Briyan mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui Strategi Promosi Penanaman Modal. Dengan program ini DPMPTSP dapat melakukan tolak ukur terhadap potensi yang ada di daerah untuk kemudian dipromosikan.

Terkait dengan pelayanan, bahkan di tahun ini Pemerintah Daerah juga tengah mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang saat ini tengah menjadi pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Esensinya Perda-Perda yang saat ini kita punya seperti Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang perizinan di daerah, itu sudah harus disesuaikan dengan kondisi yang ada terlebih dengan keberadaan UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Pemerintah Daerah dituntut menyelaraskan kewenangannya dengan aturan yang ada di atas dalam hal ini UU Cipta Kerja melalui PP 5 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP 6 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Kepala DPMTSP juga menjelaskan bahwa perubahan ini perlu dilakukan mengingat adanya perbedaan paradigma antara perizinanan berusaha yang lama (Berbasis Izin) dengan perizinanan berusaha yang baru (Berbasis Risiko).

Berdasarkan penilaian perizinan berbasis risiko, kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam 3 tingkat risiko, yakni tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi. Dengan adanya klasifikasi berdasarkan tingkat risiko ini, maka tiap kegiatan usaha harus memenuhi perizinan berusaha yang berbeda-beda, sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.

Pencapaian sudah di angka 65% penerapan dan target pada tahun ini, DPMTSP akan menjaring 100 kemitraan.

“Dengan penerapan ini pada dasarnya untuk memudahkan masyarakat, jadi masyarakat tidak perlu datang ke sini cukup melalui online atau sistem OSS semua sudah bisa,” pungkasnya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال