Kapolres Balangan: Jauhkan Generasi Muda Dari Ancaman Bahaya Narkoba

WAWANCARA: Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin SIK memberikan keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu – Foto Dok

BORNEOTREND.COM - Polres Balangan telah melakukan berbagai upaya pencegahan penyalahgunaan dan obat-obatan terlarang (narkoba), dengan melakukan kegiatan sosialisasi serta edukasi kepada kalangan pelajar, para remaja dan generasi muda tentang bahaya narkoba.

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin SIK mengatakan, generasi muda harus dijauhkan dari segala ancaman yang berpotensi merusak kualitas dan kuantitas mereka sebagai generasi penerus bangsa, yang mana salah satu ancaman nyata yang berpotensi merusak generasi muda adalah penyalahgunaan narkotika.

“Narkotika merupakan musuh kita bersama, tetaplah dengan semangat yang sama untuk menyelamatkan generasi muda kita karena pemberantasan tindak pidana narkotika akan berhasil apabila ini menjadi gerakan kita bersama. Mari selamatkan generasi muda karena merekalah yang akan menentukan arah pembangunan dan keberhasilan Negara ini," ucap perwira polisi berpangkat melati tiga ini.

Pesan ini disampaikan AKBP Zaenal Arifin SIK menyusul penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yakni AW dan K yang dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Balangan dengan barang bukti berat kotor sebanyak 37,72 gram.

“Tentunya kami akan menindak tegas, tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar maupun yang terlibat dalam transaksi barang haram di wilayah Kabupaten Balangan,” kata orang nomor satu di Polres Balangan ini, Senin (7/3/2022).

Pelaku pertama AW diamankan di wilayah Kecamatan Paringin, dengan barang bukti 11 paket sabu dengan berat 2,55 gram dan berat bersih 0,57 gram. Pria berusia 45 tahun ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan sub pasal ayat 112 ayat (1) minimal empat tahun penjara dalam UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara, K yang menjadi bandar sabu ditangkap di Kecamatan Juai, dengan barang bukti delapan paket sabu dengan berat kotor 37,72 gram dan berat bersih 36,28 gram. Pemuda berusia 28 tahun ini dikenakan pasal 114 Ayat (2) sub pasal ayat 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun untuk pasal 11 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) minimal lima tahun.

Kedua terduga pelaku saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Balangan dan seluruh barang bukti dalam kasus ini telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Balangan.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال