TERBALIK: Truk yang mengangkut batubara terbalik di jalan kawasan Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan – Foto Dok |
“Seandainya saya diperbolehkan melarang truk angkutan berat melintas, sudah saya lakukan. Saya malu terhadap masyarakat karena jalan rusak,” kata dia, Sabtu (2/3/2022).
Taufik sangat menyayangkan sampai saat ini tidak ada tindakan yang berani untuk menghentikan angkutan batubara tersebut agar tidak melintasi jalan provinsi.
Akibat seringnya dilintasi truk batubara, jalan menjadi rusak parah penuh lobang dan ketika hujan turun menjadi kubangan lumpur.
“Saya berharap pemerintah provinsi segera turun tangan serta memperbaiki jalan yang rusak tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Balangan, Syamsudinoor menegaskan, truk angkutan batubara telah melanggar Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang serta Perkebunan.
“Dalam beleid tersebut dijelaskan setiap angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan dilarang melintas di jalan umum,” ujarnya .
Politisi Partai Demokrat ini meminta perusahan tambang batubara maupun perkebunan harus membangun jalan khusus sendiri.
“Berdasarkan peraturan, bagi yang melanggar, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta),” tegasnya.
Anggota dewan dari Partai Demokrat ini kemudian berharap pemerintah dan kepolisian dapat menindak tegas truk yang melanggar aturan.
“Diperlukan peran serta Dishub Kabupaten Balangan untuk turun ke lapangan setidaknya memberikan imbauan dan tindakan tegas kepada truk angkutan batubara agar tidak melintasi jalan tersebut,” tutupnya.
Penulis: Sri Mulyani