|
HUT DAMKAR: Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Indonesia
|
BORNEOTREND.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Indonesia dari Ruang Digital Live Room Lantai 4 Kantor Bupati Tanbu, Selasa (01/03/2022).
Upacara Peringatan HUT ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Indonesia tersebut mengusung slogan “Pemadam Kebakaran dan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Sinergi Bahu Membahu Mewujudkan Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh”.
Acara dimulai dengan Pembacaan Sejarah Hari Pemadam Kebakaran dan dan Keselamatan Indonesia sebelum kemudian dilangsungkan Upacara Peringatan HUT ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Indonesia yang diikuti oleh jajaran pejabat dan pemimpinan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan Daerah, Dirjen Dukcapil, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kepala Badan Petugas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan di seluruh Indonesia, beserta tamu undangan.
Sejarah Damkar yang dulu dikenal “Branwir” atau Brandweer dari Bahasa Belanda bermula pada tahun 1873, dimana terjadi kebakaran besar di Kramat Kwitang, dan Residen -sekarang Gubernur DKI Jakarta- mengeluarkan peraturan (reglemet) pada tahun 1915 dengan nama Reglement op de Brandweer in de Afdeeling stad Vorsteden van Batavia.
Suatu kejadian penting yang patut selalu diingat adalah peristiwa diberikannya suatu tanda penghargaan kepada Brandweer Batavia oleh mereka yang mengatasnamakan kelompok orang Betawi. Tanda penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk “Prasasti” pada tanggal 1 Maret 1929, bertuliskan “Tanda Peringatan Brandweer Batavia 1919-1929”. Tanda penghargaan tersebut diberikan sebagai wujud terima kasih atas dharma bakti para petugas pemadam kebakaran.
Pencantuman angka 1919-1929 pada prasasti tersebut dianggap sebagai bukti otentik, maka kemudian tanggal 1 Maret 1919 ditetapkan sebagai tahun berdirinya organisasi Pemadam Kebakaran.
Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil), Safrizal ZA menyampaikan, Peringatan HUT ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dilaksanakan secara sederhana.
“Meskipun masih dalam situasi Pandemi Covid-19, diharapkan hal ini tidak mengurangi semangat juang, dedikasi dan pengabdian dalam melindungi masyarakat serta kebulatan tekad untuk terus meningkatkan kemandirian, profesionalisme dalam rangka memberikan pelayanan terbaik seluruh masyarakat,” katanya.
Indonesia, lanjut dia, memberikan apresiasi tertinggi kepada seluruh Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang telah menunjukkan dedikasi dan profesionalismenya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab khususnya dalam partisipasi penanggulanangan Covid-19 di daerah.
“Menurut Laporan Nasional Pemadam Kebakaran Tahun 2021 disampaikan bahwa telah terjadi sebanyak 17.768 kejadian kebakaran di seluruh Indonesia dan penyebab paling banyak dari kasus adalah terjadi arus pendek pada listrik yaitu sebanyak 5.274 kasus atau sekitar 45%, sedangkan operasi penyelamatan non kebakaran berjumlah 79.559 (kejadian penyelamatan non kebakaran terhitung 5 kali lebih banyak dari penyelamatan terjadinya kebakaran). Ini, menandakan pemadam kebakaran harus selalu memiliki kompetensi dan kemampuan, keterlibatan masyarakat pun diperlukan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR). Demi membentuk relawan kebakaran hingga ke pelosok negeri.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Wisnu Wardana mengungkapkan, ada dua instruksi yang telah ditangkap.
Pertama, ada kesempatan terbuka untuk relawan kebakaran yang bisa dinaungi pemerintah.
Kedua, pemerintah dengan konsep pembentukan relawan sampai ke pelosok desa yang dinamai “Redkar” dengan aplikasi “Si Padam”.
Penulis: Jack