BORNEOTREND.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (2/3/2022), menggelar rapat paripurna masa persidangan kesatu, rapat ke-13 dengan agenda penyampaian 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu).
Dua buah raperda tersebut yakni tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Irigasi yang dilakukan demi peningkatan dan kemajuan perekonomian serta kesejahteraan rakyat di Bumi Bersujud menuju Kabupaten Serambi Madinah.
Bupati Tanah Bumbu, Abah HM Zairullah Azhar diwakili Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka menyampaikan dengan telah selesai pembahasan pada tingkat ekskutif, maka dengan ini pihaknya menyampaikan 2 Raperda Kabupaten Tanah Bumbu untuk dibahas bersama di tingkat legislatif.
“Sebagaimana disebutkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah meliputi kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu,” paparnya.
Sedangkan maksud dari Perizinan Berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha. Perizinan berusaha berbasis risiko diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel,” ungkapnya.
Kemudian, Raperda kedua tentang Penyelenggaraan Irigasi, yakni usaha penyediaan, pengaturan dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia. Pengelolaan Irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi.
“Oleh karenanya, Perda Irigasi ini sangat strategis untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terutama dalam menjaga, mendukung dan meningkatkan produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan Petani,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus mewakili DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan, pihaknya telah menerima penyajian terhadap rancangan dua buah Raperda yang selanjutkan dilakukan penyerahan secara simbolis.
“Setelah disampaikan penyajian dua buah Raperda tersebut oleh Bupati Tanah Bumbu atau yang mewakili, selanjutnya akan diteruskan kepada Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap penyampaian dua buah Raperda hari ini, dimana tanggal rapat selanjutnya akan ditentukan di kemudian hari,” tutupnya.
Kegiatan Rapat Paripurna dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H Ambo Sakka, para Asisten dan para Staf Ahli bersama jajaran Kepala SKPD Lingkup Tanbu, Wakil DPRD Tanah Bumbu beserta anggota DPRD Tanbu, Unsur Forkopimda dan tamu undangan.
Penulis: Jack