Pengusaha Lokal Was-Was Kalau Tarif PPN 11 Persen Jadi Diberlakukan Pada April 2022

 

WAWANCARA: Ketua Asosiasi Gula Bersatu Kalsel H Aftahuddin - Foto Nett


BORNEOTREND.COM- Pemerintah masih mengkaji kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan naik menjadi 11% dari 10% mulai 1 April 2022. 

Walau masih menimbang, sejumlah pengusaha lokal mengaku was-was jika kebijakan tersebut jadi diberlakukan. Hal itu mengingat berpotensi mengerek keuntungan sekaligus bisa mendorong pelemahan daya beli masyarakat.

“Kalau jadi kebijakan PPN 11% itu diberlakukan, akan banyak sekali dampaknya bagi pebisnis sembako. Salah satunya akan membuat kenaikan harga sembako dipasaran,” tegas Ketua Asosiasi Gula Bersatu Kalsel H Aftahuddin, Jumat (11/3/2022).


Kenaikan harga sendiri diakibatkan oleh kenaikan harga bahan baku sekaligus angkutan. Akibatnya masyarakat pun harus dirugikan karena harus membeli sembako dengan harga yang lebih tinggi dari biasanya.

“Apalagi kebijakan ini dilakukan bertepatan dengan momen Ramadhan. Saat pembelian sedang tinggi-tingginya harga malah naik akibat PPN. Ini tentu bagi saya kebijakan yang kurang tepat, apalagi ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu akibat Pandemi Covid-19 yang belum berakhir,” tambahnya.

Saat ini saja diakuinya belum kebijakan itu diberlakukan, harga beberapa jenis sembako mengalami kenaikan dipasaran, mulai dari minyak goreng, gula hingga tepung terigu.

“Khususnya untuk komoditas yang tergantung dari suplai luar negeri mulai mengalami kenaikan harga akibat adanya perang antara Rusia dan Ukraina,” timpalnya.

Sementara itu, pebisnis pengadaan barang dan jasa di Kalsel H Deddy Subiantoro juga mengakui jika kebijakan kenaikan PPN sebesar 11 persen jadi diberlakukan, tentunya akan menjadi beban baru bagi pengusaha lokal yang kini sedang berjuang bangkit setelah dihantam Pandemi Covid-19 selama 2 tahun terakhir.

Jadi baginya akan lebih baik kebijakan tersebut ditunda atau ditiadakan sekalian, karena saat ini kondisinya sedang tidak memungkinkan untuk diterima oleh pelaku usaha.

“Kalau itu jadi diberlakukan keuntungan kami di bisnis pengadaan barang dan jasa berkurang lagi. Sekarang ini untuk mencari proyeknya saja susahnya sudah minta ampun, jadi jangan ditambah lagi dengan kebijakan kenaikan PPN ini,” keluhnya.

Penulis: Arief Rahman


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال