PERKETAT PROKES: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Drs Septedy MSi berpesan kepada Camat untuk memperketat aturan protokol kesehatan (prokes) - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Seluruh Camat yang ada di Kabupaten Kapuas diminta untuk proaktif menegakkan protokol kesehatan (prokes) serta mempercepat vaksinasi Covid-19, baik dosis 2 maupun untuk anak usia 6-11 tahun sehingga semuanya dapat berjalan baik dan sesuai dengan target.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas, Drs Septedy MSi.
"Camat memiliki peran yang sangat penting dalam pemerintahan, karena di samping memiliki tugas atributif juga tugas delegatif," tegas Drs Septedy, Selasa (1/3/2022).
Artinya, kata Septedy, semua urusan pemerintahan di wilayah kecamatan baik yang didelegasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun yang tidak wajib dilaksanakan oleh Camat karena ketentuan perundang-undangan.
"Camat itu koordinator pemerintahan di wilayahnya, termasuk membina pemerintahan desa dan kelurahan," beber Sekda Kapuas.
Plt Kadinkes Kapuas ini menambahkan, dalam konteks penanganan Covid-19, baik penerapan prokes, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan vaksinasi, maka peran Camat sangat penting dengan mengkoordinir semua stakeholder di wilayahnya sehingga masyarakat disiplin dalam menjalankan prokes dan mempercepat pelaksanaan capaian vaksinasi, khususnya dosis 2 yang masih rendah, serta vaksinasi anak Usia 6-11 tahun.
"Saya meminta kepada semua Camat untuk proaktif dalam penerapan Prokes, dan percepatan vaksinasi di wilayahnya masing-masing, dengan lebih meningkatkan komunikasi, koordinasi dengan semua stakeholder," pungkasnya.
Penulis: Fridol