TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin SIK beserta jajaran menunjukkan barang bukti yang disita dari Operasi Antik 2022 – Foto Dok |
“Pemakai, pengguna atau apapun itu itu, bahkan pengedar akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami tidak main-main dengan peredaran Narkoba,” tegasnya pada acara konferensi pers mengungkap hasil Operasi Antik 2022 di Mapolres Balangan, Kamis (31/3/2022).
Kapolres mengatakan akan bertindak tegas, tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar maupun yang terlibat dalam transaksi barang haram di wilayah Kabupaten Balangan.
“Saat ini Polres Balangan telah melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkoba dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, kalangan pelajar dan remaja tentang bahaya Narkoba,” terangnya.
AKBP Zaenal Arifin SIK dalam konferensi pers mengungkapkan, kegiatan Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Intan 2022 yang dimulai dari tanggal 15 Maret sampai dengan tanggal 28 Maret 2022 ini berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh 8 orang terduga pelaku.
“Saat ini kedelapan orang tersangka ditahan di Rutan Polres Balangan,” ujarnya.
Para tersangka yang diamankan di antaranya, MJ (49) warga Desa Kalahiang, Kecamatan Paringin, MF (44) warga Deaa Sebulu, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, keduanya diringkus di Desa Kalahiang dengan barang bukti 7 paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 1,84 gram dan berat bersih 0,44 gram, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit Hp merk Oppo A12 beserta sim card, dan 2 lembar plastik klip warna bening.
Selanjutnya, MR (28) warga Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, yang juga diamankan pihak jajaran Polres Balangan di Jalan A Yani Desa Dahai, Kecamatan Paringin. Dari tangan MR, ditemukan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,97 gram dan berat bersih 0,77 gram, 1 lembar plastik klip warna bening, 1 unit HP merk Realme Narzo beserta sim card, 1 unit kendaraan bermotor roda dua jenis Yamaha Mio Soul GT Nopol DA 6426 VI.
MF (28) warga Desa Hujan Mas, Kecamatan Paringin yang diamankan di desanya sendiri, dan di tangannya didapati 1 paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,04 gram, 6 lembar plastik klip warna bening, 1 bungkus rokok, 2 buah pipet kaca, 1 buah sendok sabu dari sedotan plastik, dan uang tunai senilai Rp. 15 ribu.
Kemudian JF (45) warga Desa Babayau, Kecamatan Paringin dan SS (47) warga Desa Muara Ninian Kecamatan Juai, JF dan SS diringkus di halaman Kantor Polsek Halong, Kecamatan Halong dengan barang bukti yang didapat yakni 1 paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,22 gram dan berat bersih 0,05 gram, 1 unit HP merk Nokia N1280 beserta sim card, 1 unit kendaraan bermotor jenis Honda Vario Techno Nopol DA 2115 YK.
Serta MS (26) warga Desa Wawai, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan HD (27) warga Desa Anduhum, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dari tangan kedua warga HST tersebut berhasil didapati barang bukti berupa 1 paket serbuk diduga sabu dengan berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,11 gram, 1 lembar kertas pembungkus obat, 1 bungkus rokok, dan 1 unit kendaraan bermotor jenis Suzuki Shogun Nopol DA 4159 EO.
Penulis: Sri Mulyani