Raperda Perizinan Berusaha dan Irigasi Dibahas di Pandangan Umum Fraksi

PIMPIN RAPAT: Wakil Ketua DPRD Tanbu Agoes Rakhmayadi memimpin Rapat Paripurna dengan agenda pemandangan umum Fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Raperda Penyelenggaraan Irigasi – Foto Dok

BORNEOTREND.COM – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna, Senin (7/3/2022) dengan agenda pemandangan umum Fraksi terhadap 2 Raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Raperda Penyelenggaraan Irigasi.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Agoes Rakhmayadi serta dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum Andi Aminuddin, sejumlah pimpinan SKPD dan perwakilan Forkopimda setempat.

Fraksi Amanat Nasional Demokrat yang diwakili Fawahisah Mahabattan memaparkan, pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat.

Hal ini, katanya, disebabkan ketidaksiapan menanggapi terjadinya transformasi dan berbagai masalah pembangunan yang komplek.

“Daerah dalam hal ini memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan peran serta pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ucapnya.

Dengan demikian dilaksanakan prinsip ekonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.

“Sektor publik suatu keharusan yang tidak bisa ditunda-tunda untuk menjamin kebutuhan masyarakat dan pelayanan publik efektif dan efisien,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Dua buah raperda pada rapat paripurna masa persidangan kesatu, rapat ke-13, Rabu (2/3/2022) lalu.

Dua Raperda tersebut yakni tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Irigasi.

Bupati Tanah Bumbu, Abah HM Zairullah Azhar diwakili Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka menyampaikan dengan telah selesai pembahasan pada tingkat ekskutif, maka dengan ini pihaknya menyampaikan 2 Raperda Kabupaten Tanah Bumbu untuk dibahas bersama di tingkat legislatif.

Menurutnya, maksud dari Perizinan Berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Perizinan berusaha berbasis risiko diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 merupakan aturan Pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian, Raperda kedua tentang Penyelenggaraan Irigasi, yakni usaha penyediaan, pengaturan dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.

Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia. Pengelolaan Irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال