LAMA: Logo lama fatwa Halal dari MUI - Foto Nett |
BORNEOTREND.COM- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan label halal baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berlaku lagi.
Namun pernyataan tersebut malah dibantah oleh Sekjen MUI Amirsyah Tambunan yang mengatakan masyarakat masih boleh memakai logo MUI sampai lima tahun. Selain itu, fatwa halal masih berdasarkan fatwa MUI.
"Pelaksaan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yakni PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pada pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan," kata Amirsyah, Minggu (13/3/2022).
Dia merujuk pada poin a dan b dalam pasal 169 itu. Masih ada jangka waktu paling lima tahun untuk memakai logo halal MUI.
"Dengan ketentuan di tegaskan dalan poin a, sertifikat Halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Sertifikat Halal berakhir. Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan," tambahnya.
Selain itu dia menegaskan bahwa kewenangan terkait fatwa halal masih menjadi kewenangan MUI. Sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI.
"Perlu ditegaskan bahwa fatwa tetap pada kewenangan MUI. Artinya sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI. Atas dasar itu dalam transisi lima tahun kedepan," timpalnya lagi.
Dia mengimbau agar masyarakat tetap tenang. Pasalnya penggunaan logo MUI masih digunakan. Masyarakat juga masih mempunyai peran penting dalam sertifikasi halal sebagaimanan yang tercantum dalam PP No 39 Tahun 2021 tersebut.
"MUI menghimbau agar masyarakat tenang sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar. Karena dalam PP tersebut masyarakat mempunyai peranan penting," tukasnya.
Sumber: Detik