Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin saat menandatangani Perda bersama unsur pimpinan DPRD Kota Banjarbaru. (Foto: nett) |
BORNEOTREND.COM – Setelah melewati pembahasan panjang di gedung parlemen Kota Banjarbaru, tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) akhirnya resmi disahkan. Ketiga beleid itu yakni Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Retribusi Pelayanan Kebersihan, dan Perda Bangunan Gedung.
Kesepakatan tiga Perda tersebut dituangkan dalam penandatanganan pengesahan perda yang dilakukan Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar dan Wali Kota Banjarbaru, HM. Aditya Mufti Ariffin melalui rapat paripurna, Selasa (22/3/22) kemarin.
“Hari ini telah dilaksanakan pengesahan terhadap tiga Raperda menjadi Perda Kota Banjarbaru, sehingga siap diterapkan,” ungkap Wali Kota Aditya Mufti Ariffin.
Selain itu, Aditya juga berharap hadirnya tiga payung hukum tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan pelayanan bagi seluruh masyarakat Kota Idaman.
“Tentu penerapannya sesuai aturan dan ketentuan, jika terkait retribusi sudah disesuaikan kemampuan masyarakat," tambahnya.
Sementara, Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar memberikan masukan kepada jajaran eksekutif agar menelurkan aturan turunan dari ketiga Perda tersebut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Sehingga, menurutnya, masyarakat tetap diberikan kemudahan dalam pengurusan izin.
Politisi muda Gerindra ini juga mengingatkan agar Perda yang sudah masuk lembaran daerah itu dapat ditegakkan dan tak berujung sebatas menjadi ‘macan kertas’.
“Bagi Pemkot Banjarbaru bisa menurunkan pengaturan atau mekanisme melalui Perwali sebagai penjabarannya agar memudahkan perizinan bagi masyarakat,” pintanya.
Sumber: nett