AMANKAN BERKAS: Petugas Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu mengamankan ratusan berkas PTSL tahun 2017 yang yang dimuat dalam 3 unit mobil – Foto Dok |
"Penggeledahan ini untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait penyidikan program PTSL tahun 2017," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma melalui Kasi Intel Andi Akbar Subari.
Penggeledahan di kantor BPN Tanah Bumbu berlangsung selama 3 jam yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri, Andi Akbar Subari bersama Kasi Pidsus Wendra Setiawan, Kasi Datun Hatma Aditya dan 7 jaksa serta di-backup 6 personil Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Kalsel.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas Kejaksaan mengamankan ratusan berkas terkait PTSL tahun 2017 yang dimuat dalam 3 unit mobil.
"Sementara belum ada tersangka. Namun dalam waktu dekat kami akan memanggil sejumlah pihak terkait," tegas Andi Akbar.
Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan menelusuri sampai ke dalam.
“Modusnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat. Kepala desa justru jadi korban, tahap pulbaket ada 50 orang terdiri dari pihak desa dan BPN Tanah Bumbu, kemudian penyidikan mengumpulkan alat bukti dulu,” jelasnya.
PENGAWALAN: Personil Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Kalsel mengawal jalannya penggeledahan di kantor BPN Tanbu terkait dugaan kasus mafia tanah – Foto Dok |
Terpantau, selama penggeledahan Kantor BPN Tanah Bumbu tutup sementara dan tak melayani masyarakat. Pasalnya, nyaris semua pegawai di lingkungan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) kabupaten itu diminta keluar.
Hanya beberapa ASN yang diperbolehkan berada di dalam untuk membantu Kejaksaan mengumpulkan semua berkas yang dibutuhkan. Sementara Kepala Kantor BPN Tanah Bumbu, Rony L Sitanggang sedang tidak berada di tempat.
Sebelumnya, perkembangan terkait penyelidikan dugaan adanya mafia tanah di Kabupaten Tanah Bumbu, pihak Kejaksaan Negeri sudah memangil 39 orang untuk dimintai keterangan dan 3 orang di antaranya dari Badan Petanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu.
Dugaan kasus adanya mafia tanah sedang bergulir, sehingga Kejaksaan Negeri bertanggung jawab melakukan pemberantasan terhadap mafia tanah sesuai instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia agar seluruh kegiatan yang bersifat ada keterlibatan mafia tanah agar segera ditindaklanjuti.
Penulis: Jack