PPN: Pemerintah masih menimbang pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN sebesar 11 persen di April 2022 - Foto Nett |
BORNEOTREND.COM- Tarif pajak pertambahan nilai direncanakan naik menjadi 11% dari 10% mulai 1 April 2022. Namun, pemerintah masih menimbang-nimbang lagi. Mengingat kondisi ekonomi Indonesia masih dalam ketidakpastian, juga dalam kondisi harga pangan yang masih tinggi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya masih mengkaji penerapan PPN 11% tersebut, juga terkait efeknya yang akan memberatkan konsumen atau tidak.
“Saya belum bisa bilang begitu (memastikan). Tidak tahu masih bisa dijalankan per 1 April atau tidak," tutur Neil, Selasa (8/3/2022).
Saat ini, sedang dilakukan pembahasan dari aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan terkait penerapan PPN 11% tersebut. Serta melakukan pengawasan untuk membuat aturan turunannya.
“Bagaimana nanti pelaksanaanya, kami masih melakukan analisa,” lanjutnya.
Saat ini Ditjen Pajak masih memantau pergerakan harga komoditas. Pergerakan tersebut juga akan juga menjadi pertimbangan pemerintah mengenai keputusan penerapan kebijakan PPN tersebut.
“Jadi ini belum pasti, kalau saya bilang 1 April berlaku, nanti malah gak jadi karena beberapa pertimbangan,” timpalnya.
Senada, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi dan Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah akan mendengarkan masukan dan aspirasi semua pihak soal kenaikan tarif PPN tersebut.
“Kami juga masih mencermati dinamika yang terjadi,” tukasnya.
Sumber: Kompas