BORNEOTREND.COM - Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT melakukan penandatanganan berita acara serah terima Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Tahun 2021, di Aula Bappeda Kapuas, Selasa (19/4/2022).
Dalam sambutannya, Bupati meminta agar laporan tersebut dipertanggungjawabkan secara rapi untuk mendapatkan pertanggungjawaban yang baik.
“Setiap ada pengeluaran harus ada pertanggungjawabannya, kemudian harapan dan ketentuan dana bantuan ini 60 persennya untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Partai Politik masing-masing,” ungkap Bupati Kapuas.
Ben Brahim berharap, masing-masing Parpol dapat berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah terkait pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kapuas Hj Marlina K, yang mewakili Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dan para Ketua Parpol di Kabupaten Kapuas.
Penulis: Fridol