PANTAU: Jajaran Direksi PT Jasa Raharja bersama Kemenhub RI saat memantau Terminal Kampung Rambutan untuk kesiapan mudik lebaran - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) bersama PT Jasa Raharja melakukan pengecekan kesiapan angkutan lebaran tahun 2022, Minggu (17/4/2022) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mendampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Selain itu turut hadir pula Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dan Direktur Kelembagaan Munadi Herlambang.
“Selain mengecek kesiapan sarana dan prasarana transportasi, juga dilakukan peninjauan pelaksanaan vaksin booster bagi pengemudi bus dan penumpang,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.
Melalui cara ini PT Jasa Raharja ingin memastikan mudik penumpang yang gratis, aman dan sehat. Dengan demikian maka kegiatan “Mudik Aman Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 bisa sukses berjalan sesuai harapan.
“Kami berterima kasih pada seluruh pihak baik dari perusahaan otobus maupun instansi terkait dalam rangka meningkakan kapasitas dan keamanan untuk melakukan angkutan massal jalur darat. Apresiasi juga kepada para pemudik yang telah membantu program Pemerintah mencegah penularan Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan yaitu mengikuti program vaksin booster, selain memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan secara teratur,” tambahnya.
Sekedar diketahui, sektor darat pada masa mudik lebaran tahun ini menjadi yang paling krusial. Sekitar 47% dari 85,5 juta orang yang diprediksi akan melakukan mudik menggunakan jalur darat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan darat seperti bus. Jumlah pemudik tahun ini meningkat sekitar 45% dibanding mudik tahun 2019.
“Kami berharap selama masa angkutan lebaran lalu lintas masih berjalan lancar. Masyarakat kami himbau juga selalu berhati-hati dalam berkendara khususnya pada saat turun hujan dan selalu mengutamakan keselamatan berlalu-lintas dengan mentaati rambu serta aturan yang berlaku guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tukasnya.
Sumber: Rilis PT Jasa Raharja