Kolaborasi PLN, ATR/BPN dan KPK Rampungkan 399 sertifikat di Kalteng

SIMBOLIS: Penyerahan sertifikat tanah kepada PLN UIW Kalselteng - Foto Dok 

  

BORNEOTREND.COM- PT PLN (Persero) akselerasi pensertipikatan tanah aset-aset ketenagalistrikan di seluruh wilayah Tanah Air, guna memenuhi tata tertib hukum dan memenuhi aspek legalitas. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara sekaligus memastikan pasokan listrik ke pelanggan dapat berjalan baik. 

Sinergitas antara PLN dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelurkan hasil yang manis, seperti yang terjadi di Provinsi Kalteng dalam kegiatan penyerahan sertipikat tanah dari ATR/BPN ke PT PLN (Persero) Selasa, (29/3/2022) lalu.

General Manager PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Kalselteng Tonny Bellamy mengatakan, sepanjang tahun 2021 PLN telah menerima kurang lebih 399 sertifikat dari BPN di Provinsi Kalteng. 

"Langkah ini tidak bisa tercapai secara siginifikan tanpa adanya dukungan dari KPK dan BPN. PLN berharap kerja sama dan dukungan dari para stakeholder membawa manfaat besar bagi sistem kelistrikan di Indonesia," tegasnya.


Lebih lanjut dirinya mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang dilakukan BPN Kalteng selama proses sertipikasi berlangsung.

"Kami sangat mengapresiasi kerja keras rekan-rekan BPN yang sudah membantu PLN dengan luar biasa, bahkan bagi aset-aset yang masih dalam proses pembebasan, BPN turut mendampingi dalam tahap pengukuran sehingga meningkatkan ketepatan dan mempercepat proses sertifikasi,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Wilayah III, Kedeputian Bidang Koordinasi & Supervisi KPK yang diwakili oleh  Kasatgas Pengendalian dan Supervisi KPK Wilayah 3 Uding Juharudin menilai, kerjasama untuk mengamankan aset negara ini merupakan langkah strategis. Keterlibatan KPK dalam kerjasama ini agar segala proses urusan penataan aset bisa berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. 

"Dalam hal ini KPK sangat konsen untuk mendampingi dan menyelesaikan percepatan sertipikasi dengan ketentuan dan sesuai peraturan yang berlaku, karena ini sangat keterkaitan dengan upaya pencegahan korupsi dan mengamankan aset negara," bebernya.

Ada pun kolaborasi dalam pencatatan aset PLN ini sudah sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019 terkait pencegahan, koordinasi dengan instansi, melakukan monitor, supervisi, penindakan, dan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Dilain pihak, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Tengah Elijas B. Tjahajadi menyampaikan sinergitas antara PLN, BPN dan KPK sudah berjalan dengan sangat baik. 

"Saya bergembira sekali karena apa yang menjadi target dalam pelaksanaan legalisasi aset dari PLN bisa kita capai dengan baik, sekaligus  saya mengucapkan terima kasih dengan jajaran PLN dan pendampingan dari pihak KPK yang mempunyai energi dan spirit yang bisa kami tangkap untuk percepatan legalitas," tukasnya.

Kolaborasi antara PLN, ATR/BPN dan KPK akan berlanjut di tahun 2022 ini untuk pensertipikatan sebanyak 340 bidang tanah milik PLN di Provinsi Kalteng sebagai salah satu langkah untuk mengamankan aset negara.

Sumber: Rilis PLN


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال