Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – PT Jasa Raharja bergerak cepat membantu para korban kecelakaan tragis yang terjadi di Jalan Umum Pantura, sekitar Jembatan Kali Waluh, Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (1/4/2022) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Pemalang untuk mendatangai lokasi kejadian dan RSU Siaga Medika Pemalang untuk melakukan pendataan para korban.
Tercatat ada 5 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tragis tersebut, sementara 3 orang mengalami Luka Berat dan 1 orang mengalami Luka Ringan. Para korban meninggal dan luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang.
Kecelakaan maut yang melibatkan minibus dan truk tersebut bermula saat kendaraan truk dengan nomor polisi P 9762 UY melaju dari arah barat ke timur. Sesampainya di tempat kejadian kendaraan oleng ke kanan. Pada saat bersamaan dari arah timur ke barat melaju minibus dengan nomor polisi K 1041 KT. Karena jarak terlalu dekat terjadi benturan.
Untuk penanganan korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja juga langsung berkoordinasi untuk melakukan verifikasi keabsahan data ahli waris korban meninggal dunia dengan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Pati dan Perwakilan Probolinggo Jawa Timur, sesuai domisili masing-masing.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut.
“Seluruh korban baik yang meninggal dunia atau mengalami luka-luka kami pastikan mendapat santunan dari Jasa Raharja. Dalam waktu kurang dari 24 jam, santunan kepada 5 orang korban meninggal dunia sudah kita serahkan kepada seluruh ahli waris,” tegasnya.
“Kecepatan pelayanan ini tentunya berkat digitalisasi proses pelayanan santunan yang terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan seperti Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memangkas proses birokrasi,” tambahnya.
Sementara, lanjut dia, untuk korban luka-luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, Jasa Raharja memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar merawat korban dengan biaya maksimal sampai dengan Rp 20.000.000 per orang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017.
Seluruh korban mendapat santunan Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan dimana sumber dananya berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.
“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan kendaraannya telah melunasi kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahunnya agar mendapatkan kepastian jaminan, serta mengutamakan keselamatan pada saat berkendara dengan mengikuti rambu-rambu serta peraturan lalu lintas,” harapnya.
Ke depan sebagai salah satu langkah antisipasi, pihaknya akan menginisiasi para pemangku kepentingan supaya lokasi-lokasi kecelakaan untuk diaplikasikan ke rambu, berupa rambu redspot yang berada langsung di badan jalan sehingga pengguna akan lebih berhati-hati ketika mereka sedang berada di daerah rawan kecelakaan.
Sumber: Rilis Jasa Raharja