DIAMANKAN: Sarifudin alias Udin diamankan aparat Polres Tanah Bumbu karena melakukan penganiayaan – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Sarifuddin warga Jalan Raya Batulicin RT 03, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat diamankan polisi karena melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi mengatakan, Sarifuddin diamankan Rabu (18/5/2022) petang sekitar pukul 18.00 Wita oleh aparat gabungan dari Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe karena menganiaya Edy Suprapto warga Jalan AES Nasution Gang Swakarya RT 10 RW 02 Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Dalam laporannya kepada polisi, Edy menceritakan awal mula peristiwa penganiayaan yang dialaminya.
Pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekitar pukul 09.30 Wita, korban saat itu dalam perjalanan dari Batulicin menuju Kandangan.
Di tengah perjalanan, korban Edy dikejar oleh pelaku atas nama Sarifudin alias Udin. Udin menghalangi jalan Edy untuk melintas. Setelah itu pria berusia 51 tahun ini turun dari mobil travel dan memukuli Edy yang ada dalam mobil.
Edy kemudian mencoba untuk menghindar dengan cara memutar arah namun kembali dikejar oleh pelaku dan kembali dipukuli yang mengakibatkan luka di bagian bibir atas serta pipi sebelah kanan bengkak.
Atas peristiwa ini, Edy melapor ke Polsek Mantewe dan berobat di Puskesmas Mantewe guna mendapatkan penanganan medis.
Selang satu hari setelahnya, petugas gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe berhasil meringkus Sarifudin alias Udin di depan Indomaret Kersik Putih, Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Lelaki berusi 51 tahun ini kemudian digelandang ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Sarifudin akan dikenakan dengan pasal 351 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Penulis: Jack