DISKUSI: Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Sebagai upaya untuk menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengeluarkan surat edaran.
Dengan nomor 860/263/BKPSDM.Set.01/V/2022 tentang penegasan penegakan disiplin pegawai di lingkungan pemerintah Kota Palangka Raya pasca lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah, kepala UPT dan camat se kota Palangka Raya.
“Surat edaran ini kita keluarkan adalah sebagai bentuk penegasan kita kepada para pegawai baik ASN atau PTT agar bisa meningkatkan disiplin dan kepada kepala perangkat daerah agar meningkatkan pengawasannya,” ungkapnya, Selasa (10/5/2022).
Dikatakan Hera beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam surat tersebut adalah, wajib menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas dan pelaksanaan tugas serta kinerja pegawai di lingkungan kerjanya.
Selain itu, setiap pegawai wajib masuk kantor tepat waktu sesuai jam kerja yang ditetapkan, serta melakukan perekaman absensi menggunakan absen elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para kepala perangkat daerah diminta melakukan kegiatan apel rutin setiap senin dan melaporkan pelaksanaannya ke pimpinan dan melakukan pengawasan serta evaluasi secara rutin kepada ASN dan PTT.
“Apabila ada PTT yang tidak masuk kerja selama tiga hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan dibenarkan, harap segera laporkan ke bapak Wali Kota Palangka Raya dan BKPSDM Kota Palangka Raya untuk pengambilan langkah lebih lanjut,” tutupnya.
Sumber: Media Centre Palangka Raya