LHP BPK: Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Dori Santosa memperlihatkan dokumen LHP BPK – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
"Jadi ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dan diraihnya predikat opini WTP ini berkat kolaborasi dan sinergi yang baik antara pimpinan dengan jajaran Pemprov Kalsel dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPK yang terus memberikan arahan agar kualitas laporan keuangan semakin lebih baik lagi nantinya," ujar Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor pada rapat paripurna di Banjarmasin, Kamis (19/5/2022).
Gubernur mengaku masih menemukan permasalahan LHP yang diterima dari BPK terkait pengelolaan keuangan daerah seperti pengelolaan pajak daerah yang belum optimal, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belanja melalui penyedia tidak sesuai ketentuan, dan pengelolaan aset tetap belum tertib.
"Sehingga, sesegera mungkin akan menindaklanjuti LHP yang diterima guna memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan dan pelaporan keuangan di lingkup Pemprov Kalsel," ungkapnya.
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa mengungkapkan, rekomendasi dari BPK sangat penting agar bisa mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang tertib sesuai dengan aturan.
"Dari rekomendasi yang kami berikan ini agar segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kalsel beserta jajarannya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," kata Dori.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, H Supian HK mengatakan, pimpinan dan anggota DPRD akan memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya.
"LHP akan kami manfaatkan dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan," pungkasnya.
Penulis: Fathur