Gali Potensi PAD, Dinas Perikanan Tanbu Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Jasa Usaha

SOSIALISASI: Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu, Yulian Herawati memimpin rapat dan sosialisasi peraturan daerah tentang penyelenggaraan tempat pelelangan ikan dan retribusi jasa usaha – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Dinas Perikanan Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Jasa Usaha di ruang rapat kantor Dinas Perikanan, Kamis (12/05/2022).

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para agen ikan yang ada di wilayah Pelabuhan Perikanan Batulicin di Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat.

Adapun sosialisasi ini membahas terkait regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Kemudian Perda 17 dan Perbup Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.

Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu, Yulian Herawati berharap melalui sosialisasi ini para nelayan dan agen ikan yang ada di Tanah Bumbu dapat memberikan kontribusi untuk pemerintah daerah.

“Ini merupakan salah satu potensi untuk meningkatkan PAD melalui sektor perikanan dari hasil setiap transaksi para nelayan dengan agen ikan sebesar 1 persen,” katanya.

Untuk di Tanah Bumbu sendiri, lanjut dia, saat ini jumlah transaksi perikanan di pelabuhan perikanan Batulicin dalam setahun mencapai mencapai 50 ribu ton dengan estimasi sekitar Rp 120 miliar per tahun.

“Oleh sebab itu, Dinas Perikanan Tanah Bumbu berupaya untuk meningkatkan PAD melalui jasa retribusi melalui pelabuhan perikanan Batulicin, sambil melengkapi sarana dan prasarananya,” katanya.

Salah satu agen ikan yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, Syamsudin sangat mengapresiasi dan mendukung program Dinas Perikanan Tanah Bumbu.

“Kami akan berkoordinasi dengan seluruh agen ikan yang ada dan siap berkontribusi untuk pemerintah daerah,” tutupnya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال