SIMBOLIS: Pansus I DPRD Kalsel saat melakukan kunjungan ke Kantor PKUB Kemenag RI - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel Dra. Hj. Rachmah Norlias berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dapat menjadi solusi meningkatnya nilai survei Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) tentang tingkat toleransi masyarakat di Kalsel.
Hal tersebut diungkapkannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag RI bersama Panitia Khusus (Pansus I) DPRD Kalsel, Senin (25/4/2022) di Jakarta.
Diketahui sebelumnya, bahwa pansus I DPRD Kalsel saat ini tengah menggodok raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Karenanya dalam kunjungan kerja ini diharapkan mampu menampung masukan-masukan yang komprehensif dari Kemenag RI.
“Dalam pertemuan ini, diketahui bahwa nilai tingkat toleransi di Kalsel cukup rendah, yaitu 0,01. Kami berharap produk hukum ini kelak akan menjadi solusi permasalahan yang ada,” tegas Dra. Hj. Rachmah Norlias.
Di sisi lain, Pihak PKUB Kemenag RI mengapresiasi DPRD Provinsi Kalsel yang tengah menggodok raperda yang secara substansi adalah terkait toleransi, menurut hematnya isu terkait toleransi ini memang sangat penting untuk difasilitasi dan diregulasi agar terjalin kehidupan bermasyarakat yang harmonis.
Menurut mereka, tujuan dari produk hukum tersebut harus bisa memenuhi toleransi dan menjalankan dengan baik di dalam kehidupan bermasyarakat, seperti contoh jangan membanding-bandingkan antara agama yg satu dengan yang lainnya. Begitu pula dalam hal terjadi perpindahan keyakinan harus kita berikan kebebasan.
Sumber: Rilis DPRD Kalsel