Pemkab Gunung Mas Belajar Perda Perlindungan Lahan Pertanian

 

Sekdakab Gunung Mas, Yansiterson bersama Sekdakab Batola H Zulkipli Yadi, memberikan sambutan saat kunjungan Pemkab Gunung Mas menyangkut penyusunan dan pelaksanaan Perda Perlindungan Lahan Pertanian.
(Foto: Prokopimda Batola)


BORNEOTREND.COM - Jajaran SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan kunjungan ke Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (20/05/2022). 

Rombongan yang hadir dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Gunung Mas, Yansiterson dan isteri Arnise Darit ini berjumlah 16 orang di antaranya Kepala Bappedalitbang Yantrio Aulia, Kadis PUPR Baryen, Kadis Pertanian Letus Guntur, para kabid dan kasi terkait.

Kehadiran rombongan yang diterima Sekdakab Batola H Zulkipli Yadi dan isteri Hj Herwina Rezeki, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rusmadi, Kepala Bappelitbang Munadi, Kadis PUPR Saberi Thannor, Kadistan TPH Murniati, dan jajaran terkait lainnya ini dalam rangka melakukan kaji tiru terkait penyusunan dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Kawasan Daerah Irigasi. 

“Kehadiran kami ini tidak lain adalah ingin belajar terhadap hal-hal tertentu yang mungkin sudah dilakukan lebih baik di sini terutama terkait pelaksanaan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Kawasan Daerah Irigasi,” katanya. 

Di hadapan jajaran pejabat Batola, Yansiterson juga memaparkan sekilas tentang Kabupaten Gunung Mas yang baru terbentuk dari pemekaran Kabupaten Kapuas pada 21 Juni tahun 2002.

Yansiterson mengungkapkan Kabupaten Gunung Mas yang memiliki 12 kecamatan dengan luas wilayah 10.804 Km2 saat ini terdapat permasalahan yang berhubungan dengan tugas Komisi Irigasi. 

Dimana untuk kawasan irigasi yang berada di 3 lokasi seperti Irigasi Sekata Juri (Kuala Kurun) dengan luas 400 hektar, Irigasi Sekata Tewah seluas 410 hektar, dan Irigasi Gohong Rawai seluas 710 hektar yang harusnya menjadi sumber daya air persawahan namun tingkat pemanfaatannya masih sangat minim yakni belum mencapai 10 persennya. 

Bahkan, lanjut Yansiterson, secara spesifik untuk Irigasi Sekata Juri di Kuala Kurun yang mestinya menjadi daerah irigasi yang bisa dialiri untuk sawah secara teknis sebagian besar sudah dijadikan lahan pertambangan emas sehingga kondisinya menjadi gubangan-gubangan serta tumpukan pasir dan kerikil. 

Sehubungan itulah melalui studi tiru yang dilaksanakan, Sekda Gunung Mas ini berharap, bisa memperoleh oleh-oleh untuk bisa diadopsi dan diterapkan di daerahnya sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pemanfaatan lahan. 

“Kami melihat ada perda di Kabupaten Barito Kuala yang bisa mengendalikan hal-hal seperti itu dan mungkin bisa kami adopsi dan pelajari untuk diterapkan di Kabupaten Gunung Mas,” harap Yansiterson. 

Sekdakab Batola H Zulkipli Yadi Noor mengutarakan, Kabupaten Barito Kuala memang sebagai kabupaten pertanian karena potensi satu-satunya yang dimiliki yaitu bidang pertanian. 

Terkait kunjungan kaji tiru menyangkut penyusunan dan pelaksanaan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Kawasan Daerah Irigasi, Sekda yang pernah menjabat Kadistan TPH Batola ini mengutarakan, dari sisi perda Batola juga dilindungi Perda Provinsi yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan. 

Kendati di Batola sendiri untuk keberadaan luasan lahan pertanian yang dimiliki masih bersifat tabular dan belum digitasi yang dilengkapi dengan peta.  

Kunjungan kaji tiru Pemkab Gunung Mas ini juga berisi dialog dan tanya jawab. Di akhir acara berisi tukar menukar cindera mata dan foto bersama.

Sumber: Prokopimda Batola

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال