PENERTIBAN: Satpol PP dan Damkar Kapuas menertibkan bangunan liar dan Pedagang Kaki Lima di kawasan Jalan Anggrek Pasar Blok R Kapuas – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas melakukan penertiban terhadap bangunan liar serta Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terindikasi melanggar dan mendirikan bangunan di atas drainase.
Kepala Bidang Penegakan Perda di Satpol PP dan Damkar Kapuas, Ricky Adi Saputra saat memimpin kegiatan penertiban mengatakan, bangunan liar ini ditertibkan karena berdiri di atas drainase Jalan Anggrek dan Pasar Blok R.
“Sebelum kegiatan penertiban, kita sudah memberi peringatan kepada pemilik bangunan dan hari ini kita melakukan pembongkaran terhadap lima bangunan liar, walaupun di saat pembongkaran kita masih memberikan teloransi kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan milik mereka,” tutur Ricky.
Kegiatan penertiban ini, lanjutnya, dalam rangka penataan kawasan pasar dan penertiban berjalan dengan baik, aman serta kondusif.
Penulis: Fridol