BACA DOA: Ketua LPTQ Kecamatan Kintap Khairudin membacakan doa sebelum kegiatan penyuluhan dan pencegahan bahaya narkoba dimulai – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) bakal mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif Lainnya.
"Perda ini nantinya mengatur fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, substansinya adalah peran serta semua pihak dalam melawan narkoba," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tala, Rudi Ismanto pada saat penyuluhan dan pencegahan bahaya narkoba yang digelar di Aula Kecamatan Kintap, Kamis (19/05/2022).
Rudi Ismanto menegaskan masalah narkoba adalah masalah bersama sehingga pencegahan dan pemberantasannya pun harus dilakukan bersama pula.
“Peran tersebut tidak hanya oleh lembaga berwenang seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian ataupun unsur pemerintah lainnya, tetapi juga oleh seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, di hadapan para pelajar dan organisasi kepemudaan yang berhadir, Rudi menerangkan tujuan kegiatan ini untuk mengenalkan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada para peserta. Diharapkan, mereka mendapatkan pengetahuan terhadap bahaya narkoba.
"Silakan laporkan ke pihak yang berwenang seperti BNN apabila ada anggota keluarga atau masyarakat yang menggunakan narkoba. Jangan takut, karena akan mendapatkan layanan rehabilitasi," ajaknya.
Kegiatan kali ini mendatangkan tiga narasumber sekaligus di antaranya Kepala BNN Kabupaten Tala AKBP Katamsi Sad Retna Setiawan yang memaparkan tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba, Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tala dr Ramanda Cahya Umbarra yang membahasa masalah Pengaruh Narkoba Terhadap Kesehatan serta Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kecamatan Kintap Khairudin tentang Narkoba dipandang dari sudut agama.
Penulis: Zainal