Yuk di Cek! Kemenag Rilis Daftar Jemaah Haji yang Berangkat Tahun Ini

 

BERANGKAT: Jamaah haji asal Indonesia bersiap untuk melakukan penerbangan ke Arab Saudi - Foto Nett


BORNEOTREND.COM- Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M. Daftar tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief meminta jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Selain itu, ia mengingatkan para jemaah untuk melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar.

"Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9-20 Mei 2022," katanya dikutip dari laman Kemenag, Senin (9/5/2022).


Ia menyampaikan telah melakukan proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler dan sudah menerbitkan Keputusan Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.

Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yaitu mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.

Untuk tahun ini Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia hanya 100.051. Jumlah ini terdiri atas 92.825 kuota jemaah haji reguler, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas. Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga tentu saja ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.

"Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jemaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur," harapnya.

Berkenaan dana haji, dirinya menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.

"Insyaallah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia," terangnya.

Ia menghimbau masyarakat untuk ikut serta memberikan dukungan dalam menyukseskan penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M.

Sumber: Detik


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال