Akibat Pandemi Covid-19, Pemkab Balangan Tak Optimal Gunakan APBD 2021 Untuk Pembangunan

RAPAT PARIPURNA: Sekda Balangan H Sutikno mewakili Bupati Balangan H Abdul Hadi menyampaikan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 pada rapat paripurna yang digelar DPRD Balangan – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Pemerintah Kabupaten Balangan mengaku tidak optimal menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 untuk pembangunan jangka menengah karena terdampak pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Bupati Balangan H Abdul Hadi diwakili Sekretaris Daerah H Sutikno pada forum rapat paripurna di DPRD Balangan dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021, Senin (27/6/2022).

"Sebagaimana sama-sama kita ketahui tahun anggaran 2021 tidak bisa sepenuhnya kita optimalkan guna mengejar target dalam rancangan pembangunan jangka menengah yang telah ditetapkan," katanya.

H Sutikno menjelaskan, pada tahun tersebut, penggunaan APBD masih diharuskan untuk beberapa objek penggeseran dan fokus terhadap penanganan dampak pandemi Covid-19.

"Termasuk upaya pemulihan ekonomi. Kita ketahui supaya pemulihan ekonomi yang berdampak luas kepada masyarakat pada tatanan ekonomi menengah ke bawah dalam kondisi ekonomi nasional," terangnya.

Karena hal tersebut, lanjutnya, berpengaruh terhadap kemampuan Pemkab Balangan dalam perubahan APBD 2021.

Sementara itu, Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan mengatakan, pokok rapat paripurna ke-13 kali ini tentang penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 320 ayat 1 dan ayat 4 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD," sebutnya.

Menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kemudian Perda tersebut dibahas oleh Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama begitu juga pada peraturan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 194 ayat 1 sampai 4.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال