SIMBOLIS: Ketua Pusat Bantuan Hukum PERADI Muhammad Rizky Hidayat S.H M.Kn |
BORNEOTREND.COM- Sebanyak 47 orang Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin H. Mohammad Idroes, SH., M.Hum, Rabu (22/6/2022) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Sebelumnya mereka ini juga telah dilantik oleh Wakil Ketua Umum bidang Pengangkatan Advokat Dewan Pimpinan Nasional PERADI pimpinan prof DR Otto Hasibuan, H. Bun Yani, SH, MH pada Minggu, (19/6/2022) lalu di Hotel Golden Tulip Banjarmasin.
Dalam sambutannya, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Muhammad Rizky Hidayat S.H M.Kn meminta kepada advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin di organisasinya yang baru dilantik agar memberikan pendampingan hukum kepada warga miskin yang sedang berurusan dengan hukum.
"Di Peradi sudah ada pusat bantuan hukum, namanya PBH PERADI Banjarmasin, saya minta para advokat ini diharapkan bisa ikut bergabung," harapnya.
Bahkan PERADI akan menerapkan aturan bagi anggota jika ingin memperpanjang kartu keanggotaan minimal harus memberikan bantuan hukum kepada warga miskin sekali dalam setahun.
"Paling tidak minimal setahun menggarap perkara bagi warga kurang mampu minimal satu. Jadi jangan semata-mata mencari profit saja, non profit pun harus dijalani," tegasnya lagi.
Baginya pemberian bantuan hukum bagi warga kurang mampu itu sebagai bentuk pengabdian advokat.
"Di sisi lain, kepada advokat baru juga diminta untuk menaati kode etik yang intinya tidak merugikan masyarakat pencari keadilan," tambahnya.
Sekedar diketahui, dalam kegiatan pengambilan sumpah oleh Advokat dari PERADI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin H. Mohammad Idroes, SH., M.Hum, turut hadir Ernawati S.H M.H yang merupakan Pengurus Pusat Anggota bidang pengangkatan Advokat PERADI, H.Rasyid Rahman, SH selaku Koordinator Wilayah Kalselteng PERADI dan Pengurus DPC PERADI Banjarmasin.
Penulis: Arief Rahman