Bendum Jadi Tersangka KPK, Wakil Ketua PWNU Jatim: Momentum PBNU Koreksi Diri

 

DISKUSI: Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdul Salam Shobib - Foto Nett 


BORNEOTREND.COM- Kasus yang menjerat Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming seharusnya dijadikan memontum untuk musahabah atau koreksi diri. 

Hal ini dikatakan Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) KH Abdul Salam Shobib. 

“Sungguh ironis. Di saat PBNU melaksanakan kick off Satu Abad, kita dihadiahi berita yang menyesakkan dada dengan dicekalnya Bendum PBNU yang mengarah sebagai tersangka. Ini momentum PBNU untuk muhasabah (koreksi diri), bersih-bersih internal, agar tidak terulang hal yang sama,” kata KH Abdul Salam Shobib, Rabu (22/6/2022) lalu.


Gus Salam, panggilan akrab KH Abdul Salam Shobib, juga menyorot rencana PBNU memberikan bantuan hukum kepada Mardani H Maming atas perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Jika hal itu benar terjadi, maka hal tersebut sangat disesalkan.

"Kami mendorong PBNU, utamanya LBHNU dan LBH Ansor, agar minta maaf kepada warga NU se-Indonesia. Tidak boleh menggunakan jamiyyah (organisasi) sebagai bumper kasus hukum. Ini masalah personal, tidak ada kaitannya dengan organisasi NU,” tambahnya.

Sebagai informasi, status tersangka Mardani sapaan akrab Mardani H Maming terungkap setelah KPK mencegahnya ke luar negeri.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat permohonan pencegahan KPK atas nama Mardani H Maming. Mardani dicegah ke luar negeri dalam statusnya sebagai tersangka KPK. 

Mardani H Maming terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalsel.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya akan mendampingi proses hukum Mardani H Maming yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Tanbu.

"NU jelas memberikan bantuan sebagaimana mestinya," ujar Gus Yahya kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/6/2022) lalu.

Sumber: Jatim.inews.id 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال