AKRAB: Mardani H Maming (kanan) saat berkampanye bersama Presiden RI Jokowi - Foto Nett |
BORNEOTREND.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Mardani H Maming atau Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pemberian izin pertambangan saat menjabat Bupati. Maming sapaan akrab Mardani H Maming dikabarkan sudah berstatus tersangka.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan lembaganya tengah menyidik kasus itu. KPK juga sudah menetapkan tersangka. Namun, dia tidak mengkonfirmasi identitas tersangka tersebut. Dia mengatakan pengumuman tersangka akan dilakukan pada saat penahanan.
“Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan pada waktunya nanti ketika penyidikan ini cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan,” kata Ali, Senin, (20/6/2022) lalu.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara KPK, Maming terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 maret 2018. Saat itu dia masih menjabat Bupati Tanbu. Dia melaporkan memiliki 39 bidang tanah yang berada di Kabupaten Tanbu dengan nilai ditaksir mencapai Rp40,9 miliar.
Dia juga melaporkan memiliki dua mobil. Masing-masing bermerk Toyota Alphard dan Nissan Xtrail. Maming punya tiga motor. Kendaraannya itu dihargai Rp1,152 miliar.
Maming juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp325 juta. Surat berharga bernilai Rp790 juta dan kas Rp1,6 miliar. Sehingga total hartanya ketika itu adalah Rp44,8 miliar.
Pada 2015, saat menjadi calon Bupati Tanbu inkumben, jumlah harta Maming lebih banyak, yakni mencapai Rp67,1 miliar.
Saat menjabat Bupati Tanbu periode 2010-2015, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) itu melaporkan hartanya sebanyak tiga kali. Hartanya ketika itu fluktuatif, yakin sebanyak Rp46 miliar pada 2014, Rp17 miliar pada 2011 dan Rp26 miliar pada 2010.
Ihwal penetapan tersangka ini, kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan mengatakan kliennya belum menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Irawan mengatakan kliennya juga belum mendapat surat pencegahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H. Maming," kata Irawan lewat keterangan tertulis, Senin, (20/6/2022).
Dirinya mempertanyakan justru publik tahu lebih dulu mengenai penetapan tersangka dan pencegahan, dibandingkan kliennya. Sementara, kata dia, Maming belum menerima surat pemberitahuan apapun.
“Belum ada surat keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” tukasnya.
Sumber: Tempo