Kajati Kalsel Resmikan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Tanah Bumbu

FOTO BERSAMA: Kajati Kalimantan Selatan DR Mukri SH MH, Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar dan jajaran Forkopimda berfoto bersama usai peresmian rumah Restorative Justice di Desa Wanasari Kecamatan Sungai Loban - Foto Dok

BORNEOTREND.COM  – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Selatan, DR Mukri SH MH didampingi Kajari Tanah Bumbu I Wayan Wiradarma meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) yang berada di Desa Wanasari, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (14/6/2022) sore.

Rumah Restorative Justice berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, dihadiri oleh tersangka dan korban, keluarga tersangka/korban yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.

Kajati Kalsel mengungkapkan, keberadaan rumah Restorative Justice atau keadilan restoratif ini memiliki maksud dan tujuan sebagai program prioritas Jaksa Agung, yaitu penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian antar pihak dan tempat musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perkara pidana yang terjadi di masyarakat.

Diharapkan dengan adanya Kampung Restorative Justice dapat menjadi salah satu tempat penyelesaian masalah secara Restorative Justice dan merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana secara proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

"Penyelesaian perkara pidana itu dilakukan musyawarah yang dimediasi oleh jaksa, serta disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat,” ujar Kajati.

Ia menambahkan, rumah RJ ini menjadi wadah damai, yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020, rumah Restorative Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun dengan tindak pidana ringan.

“Semoga keberadaan rumah RJ ini dapat menghadirkan kembali peran masyarakat setempat untuk bersama dengan penegak hukum, khususnya jaksa dalam proses penegakan yang berorientasi pada keadilan substantif,” sebutnya.

Mukri menekankan, tindak pidana ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan, dan bisa dimusyawarahkan dengan cara kekeluargaan, serta tidak selalu dibawa ke ranah hukum pidana.

PERESMIAN: Kejati Kalsel DR Mukri SH MH disaksikan Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar membuka tirai penutup papan nama rumah Restorative Justice sebagai tanda peresmian rumah tersebut sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat - Foto Dok


Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar mengapresiasi dan menyambut baik keberadaan rumah RJ tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama mendukung pemanfaatan rumah mediasi ini, sehingga ke depan bakal lebih banyak lagi dibangun di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,” harapnya.

Turut hadir dalam acara peresmian rumah RJ itu, Kabag Ops Polres Tanbu, anggota DPRD, anggota Kodim 1022/TNB, seluruh pimpinan SKPD, camat, kades dan para undangan lainnya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال