![]() |
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Amuntai, Rosda – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM - Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Amuntai, Rosda mengimbau masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu agar terhindar dari denda.
Rosda menyampaikan, masyarakat diminta taat membayar pajaknya bila jatuh tempo karena ini membantu untuk pembangunan Banua.
"Walaupun masih masa pandemi Covid-19, masyarakat tetap wajib membayar pajak kendaraannya," katanya, Kamis (16/6/2022).
Dia berjanji akan semaksimal mungkin untuk melayani atau membantu masyarakat saat membayar pajak kendaraan.
"Semisalnya, kami sudah ada Samsat jemput antar dan ada juga Samsat Desa serta Samsat Keliling yang melayani lima Kecamatan di Kabupaten HSU. Contohnya di Alabio cukup berurusan dengan Samsat Keliling tak perlu datang ke kantor," ungkapnya.
Rosda juga mengharapkan kepada masyarakat punya kesadaran untuk selalu membayar pajak tepat waktu atau jatuh tempo.
"Mudah-mudahan pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan masyarakat pulih terhadap ekonominya sehingga kita bisa beraktivitas seperti semula atau normal kembali," harapnya.
Penulis: Fathur