KPK Pastikan Sudah Kantongi Bukti Atas Kasus Dugaan Korupsi Mardani H Maming

 

WAWANCARA: Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri - Foto Nett


BORNEOTREND.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam setiap proses penyidikan dugaan tindak pidana yang ditangani KPK. 

Termasuk, proses penyidikan perkara yang menjerat Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.

Demikian ditekankan Ali Fikri saat dikonfirmasi terkait proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalsel, yang diduga menyeret Mardani H Maming. Dalam hal ini, Maming sapaan akrab Mardani H Maming membantah bahwa dirinya terlibat dalam perkara tersebut.

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku. Alat bukti berdasarkan KUHAP bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa serta surat maupun petunjuk lainnya," kata Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (21/6/2022) lalu.


"Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," sambungnya.

Dirinya menekankan bahwa bukti yang dimiliki KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kecukupan bukti tersebut yang kemudian meyakinkan KPK untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sayangnya, dirinya masih enggan membeberkan secara terang-terangan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan," tambahnya.

KPK dikabarkan telah menetapkan mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming sebagai tersangka. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut diduga terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Kabupaten Tanbu Provinsi Kalsel.

Sumber: Sindonews

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال