PWNU Kalsel Nilai Janggal Proses Perkara Bendum PBNU Mardani Maming di KPK

 

BERDOA: Sekretaris PWNU Kalsel Berry Nahdian Forqan - Foto Nett


BORNEOTREND.COM- Pro dan kontra terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming masih hangat ditubuh organisasi PBNU.

Kali ini pro datang dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan (PWNU Kalsel) yang menilai janggal penetapan tersangka mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming oleh KPK.

Bendum PBNU itu diduga terkait proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanbu, Provinsi Kalsel.

"Banyak terdapat kejanggalan, dilihat dari proses yang sangat cepat di KPK, sementara proses hukum terkait yang bersangkutan (Mardani H Maming) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin belum putus," kata Sekretaris PWNU Kalsel Berry Nahdian Forqan, Rabu (22/6/2022) lalu di Jakarta.


Meski demikian, dirinya menegaskan pihaknya saat ini memiliki sikap yang sama dengan PBNU terhadap kasus Mardani H Maming, yakni memberikan bantuan hukum dan dukungan secara moral untuk yang bersangkutan.

Baginya PWNU Kalsel memiliki kewajiban untuk meluruskan serta melindungi warganya, apalagi Mardani sapaan akrab Mardani H Maming merupakan salah satu pengurus dan pimpinan PBNU.

Ia menegaskan salah satu fungsi organisasi adalah melindungi para anggota atau warganya, kecuali sudah dinyatakan dan terbukti bersalah.

"Sikap ini kami ambil dengan keyakinan bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap Mardani H Maming, selain juga belum ada penetapan status hukum yang jelas," tambahnya.

Terkait dengan pernyataan Wakil Ketua 1 PWNU Kalsel Nasrullah AR, dirinya menyampaikan pernyataan tersebut tidaklah mewakili kelembagaan PWNU Kalsel.

"Statemen yang dibuat oleh saudara Nasrullah AR merupakan pernyataan pribadi, tidak mewakili secara kelembagaan PWNU Kalimantan Selatan," timpalnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, melansir Antara, Nasrullah AR mengatakan, pihaknya prihatin dengan kasus yang menimpa Mardani, akan tetapi ia berharap agar kasus tersebut tidak menarik institusi ke dalam masalah pribadi.

"Kami prihatin dengan kasus yang menimpa Bendahara Umum, tetapi saya berharap dan tekankan agar institusi tidak ditarik ke dalam masalah pribadi," bebernya.

Pada sisi lain, KPK menyatakan telah memiliki bukti yang cukup dalam menangani kasus yang diduga melibatkan Mardani H Maming. Pernyataan tersebut merupakan tanggapan KPK terhadap Mardani yang merasa dikriminalisasi.

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/6/2022) lalu di Jakarta.

KPK juga memastikan pihaknya memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum. Dengan demikian, ia juga berharap kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak mengembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan justru akan kontraproduktif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Mardani merasa bahwa ia dikriminalisasi setelah dikabarkan menjadi tersangka dan juga telah dicegah ke luar negeri.

"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum. Anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda," tukasnya.

Sumber: Voi.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال