Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan Melalui Program SeHAT Nelayan

 

Bupati Tala HM Sukamta berbincang dengan sejumlah nelayan usai penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan dan Penyerahan Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan tahun 2022 di Pendopo Pantai Batakan Baru.
(Foto: Prokopim Tala)


BORNEOTREND.COM - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mengenai legalitas tanah milik nelayan, sebanyak 150 sertipikat nelayan di Tanah Laut (Tala) diserahkan. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Tala HM Sukamta saat menyerahkan Sertipikat Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan dan Penyerahan Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan tahun 2022 di Pendopo Pantai Batakan Baru, Rabu (22/6/2022).

Dalam sambutannya Sukamta mengatakan, pemerintah melalui program SeHAT Nelayan bekerjasama dengan Badan Agraria dan Tata ruang/Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tala untuk membuat Sertipikat Hak Milik (SHM) secara gratis. Menurutnya dengan adanya hak kepemilikan atas tanah, para nelayan dapat memiliki kepastian hukum atas kepemilikan lahan. 

"Sebelumnya para nelayan hanya memiliki sporadik, tentunya hal tersebut bisa menimbulkan sengketa. Sehingga pemerintah menggantinya dengan SHM yang legalitasnya diakui oleh negara," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa sertipikat tersebut dapat mendukung dalam permodalan nelayan dalam mengembangkan usaha melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan. Bupati berharap, masyarakat dapat menyimpan sertipikat tersebut dengan baik dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Selain menyerahkan SeHAT Nelayan, bupati turut menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kematian dan kecelakaan kerja kepada nelayan yang meninggal dunia. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan dan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, sebagai program perlindungan.

"Para nelayan ini resiko kerjanya sangat tinggi, karena berada di laut. Tolong ikut dan daftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan karena preminya murah perbulan," pintanya.

Adapun jumlah sertipikat yang diterbitkan yaitu 150 yang terdiri dari nelayan Desa Batakan 10 sertipikat, nelayan Desa Kuala Tambangan 110 sertipikat, Desa Tanjung Dewa 10 sertipikat dan nelayan Desa Swarangan 10 sertipikat. Sementara itu untuk Santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta yang diserahkan oleh ahli waris almarhum (alm) Hadran Desa sabuhur dan alm Hambeli Desa Takisung.

Sumber: Prokopim Tala

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال