BORNEOTREND.COM - Wakil Bupati Kapuas, Drs HM Nafiah Ibnor menghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Izin Pengumpulan Uang atau Barang, di Aula Disdik, Selasa (21/6/2022).
Acara yang digelar Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas tersebut turut dihadiri Asisten I Setda Kapuas Ilham Anwar, Inspektur Heri Bowo serta sejumlah perwakilan OPD terkait.
Wabup Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor menyampaikan, Perbup Nomor 8 Tahun 2022 ini dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan pengumpulan sumbangan baik uang atau barang tertib, transparan dan jelas.
"Sehingga nanti dengan adanya Perbup ini diharapkan dapat tertib dalam melakukan kegiatan mengumpulkan uang dan barang," kata Wabup Kapuas.
Wabup Nafiah menambahkan, dalam Perbup tersebut juga mengatur syarat dan tata cara permohonan pengumpukan uang dan barang atau PUB, baik bagi Badan, Ormas atau Kapanitiaan.
Dia juga menyampaikan bahwa peserta sosialisasi agar dapat menyampaikan kembali terkait ketentuan PUB agar dapat diketahui masyarakat luas di wilayah atau di sekitarnya.
"Diharapkan peserta sosialisasi memyampaikan kembali kepada masyarakat," pinta Wabup Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor.
Penulis: Fridol