SIMBOLIS: Abu batu bara PLTU digunakan PLN sebagai media tanam - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Abu batu bara atau fly ash bottom ash (FABA) hasil kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menyimpan berbagai manfaat. Selain banyak dimanfaatkan untuk material konstruksi, ternyata FABA juga bisa dimanfaatkan sebagai media tanam layaknya campuran tanah dan pupuk.
Hal ini terlihat dari uji coba yang dilakukan oleh PLN Unit Pelaksana Pengendalian dan Pembangkitan (UPDK) Palangkaraya bersama Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau, Satuan Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resor Pulang Pisau dan Kelompok Tani di sekitar PLTU Pulang Pisau pada Jumat (10/6/2022) lalu.
Manajer Bagian Keuangan dan Umum PLN UPDK Palangkaraya Warto menjelaskan kondisi lahan di sekitar lokasi PLTU Pulang Pisau merupakan tanah gambut yang memiliki komposisi yang buruk serta tingkat keasaman yang tinggi. Hal ini menyulitkan petani untuk dapat memanfaatkannya sebagai lahan pertanian produktif.
“Kami saat ini tengah menguji penggunaan FABA sebagai media tanam untuk mengubah lahan non produktif di sekitar PLTU Pulang Pisau menjadi lahan produktif,” ujar Warto.
Menurut beberapa penelitian sebelumnya, karakteristik FABA yang memiliki power of hydrogen (pH) 4,5-12 mampu memperbaiki keasaman tanah sehingga tanah menjadi lebih subur.
Warto merinci uji coba yang dilaksanakan menggunakan 3 komposisi kandungan FABA yang berbeda yaitu dimulai dari 37,5% , 52,5% hingga 67,5%.
“Dari hasil penelitian ini akan kami amati komposisi campuran FABA, tanah, sekam dan kompos yang paling tepat dan sesuai untuk kondisi lahan di sekitar Pulang Pisau,” kata Warto.
PLN berharap setelah didapatkan komposisi campuran yang paling tepat, pihaknya dapat menjalin kerja sama pemanfaatan FABA seluas-luasnya dengan berbagai kelompok tani, TNI/Polri dan pemerintah setempat. Pasalnya, PLTU Pulang Pisau dengan kapasitas 90 mega-watt mampu menghasilkan 40 ton FABA per hari.
"Dengan banyaknya lahan yang tidak termanfaatkan di Pulang Pisau, penggunaan FABA sebagai media tanam akan mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing masyarakat setempat," tutup Warto.
Sesuai regulasi, FABA tidak lagi dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sehingga FABA layak dipandang sebagai sumber daya yang menyimpan potensi dalam memperbaiki lahan non produktif dan dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk berbagai sektor yang menunjang perekonomian masyarakat.
Sumber: PLN UIKL Kalimantan