DIFOTO: Tersangka MF menjalani proses pengambilan foto di Mapolres Tanah Bumbu – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan MF warga Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir, Kamis (14/7/2022) sore.
Pemuda berusia 22 tahun diduga kuat sebagai pengedar karena ketika ditangkap dia kedapatan memiliki enam paket narkotika jenis sabu.
MF kemudian digiring ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa membenarkan penangkapan tersangka.
Menurutnya, dari tangan tersangka petugas Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni enam paket narkotika jenis sabu seberat 2,80 gram dengan berat bersih 1,6 gram, satu buah handphone merk Samsung warna gold, satu bungkus kotak rokok LA serta satu buah pipet kaca.
“Dia ditangkap di Jalan Brigadir Jend Hasan Basri, Desa Batuah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 18.30 Wita,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Jack