Awalnya Ingin Membela, Akhirnya Pukul Istri di Kepala

PELAKU PENGANIAYAAN: Fery ditahan Polsek Kusan Hilir karena memukul istrinya dengan kayu ulin - Foto Dok

BORNEOTREND.COM – Seorang suami di Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu harus mendekam di balik jeruji penjara. Permasalahannya sepele, awalnya dia ingin membela istrinya yang cekcok mulut dengan mantan suaminya. Tapi akhirnya, justru dia yang memukul kepala istrinya dengan kayu.

Lelaki tersebut adalah Fery Kardianor warga Desa Karang Bintang RT 02 RW 01, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dia dilaporkan istrinya sendiri Mardiana karena telah melakukan penganiayaan.

Penganiayaan tersebut bermula ketika korban Mardiana keluar rumah dan ingin berbelanja di warung milik kakak iparnya.

Di tengah jalan dia bertemu dengan mantan suaminya, Irwansyah alias Iwan. Keduanya lantas beradu mulut di tengah jalan.

Nah, saat itulah suami baru Mardiana, Fery Kardianor datang membela istrinya sambil menenteng sebilah kayu ulin.

Melihat Fery membawa kayu, Mardiana langsung menegur dan mencegah suaminya tersebut untuk tidak memukul mantan suaminya Iwan.

“Sudah-sudah. Jangan-jangan kelihatan orang,” cerita Mardiana saat memberikan keterangan kepada petugas penyidik di Polsek Kusan Hilir.

Namun, Fery justru gelap mata. Dia tidak diterima dicegah sang istri. Akhirnya, lelaki berusia 28 tahun itu memukulkan kayu tersebut ke kepala istrinya dan mengenai bagian dahi.

Atas kejadian tersebut kepala Mardiana bengkak dan dia merasa pusing akibat pukulan kayu ulin tersebut.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir.

Mendapatkan laporan, Polsek Kusan Hilir melakukan penyelidikan dan para Rabu (13/7/2022) sekitar jam 19.30 Wita, petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang diback up Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu mengamankan Fery di Gg Keramat RT 02 RW 01 Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mengatakan, tersangka Fery Kardianor dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. 

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال