Bupati Tala Serahkan Sertifikat Tanah PTSL Kepada Warga Sungai Bakau, BPN: Baru 171 dari 843 Bidang Tanah Yang Tersertifikasi

SERAHKAN SERTIFIKAT TANAH: Bupati Tanah Laut HM Sukamta menyerahkan sertifikat tanah kepada salah seorang warga Desa Sungai Bakau – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tala Ahmad Suhaimi mengungkapkan masih banyak tanah di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut yang belum memiliki sertifikat tanah.

Fakta ini terungkap pada acara penyerahan sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Sungai Bakau Kecamatan Kurau oleh Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta di halaman Kantor Desa Sungai Bakau, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan pengukuran yang dilakukan secara keseluruhan, BPN Tala mencatat ada sebanyak 843 bidang tanah milik warga di Desa Sungai Bakau. 

Ironisnya, dari sekian banyak bidang tanah tersebut hanya 171 bidang tanah saja yang baru tersertifikasi.

Ahmad Suhaimi berharap warga segera mendaftarkan bidang tanah yang belum tersertifikasi tersebut melalui program PTSL.

"Pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL di BPN Tala selalu kami usahakan cepat selesai, tahun ini didaftarkan tahun ini pula sertifikat selesai. Tanah di Desa Sungai Bakau sudah kami ukur, masih ada 672 bidang yang belum punya sertifikat, kami berharap tahun depan bisa diusulkan melalui pemerintah desa," kata Suhaimi.

Suhaimi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tala memiliki komitmen untuk melayani masyarakat terkait sertifikasi tanah. 

Sementara itu, Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta dalam sambutannya berpesan kepada warga agar menggunakan sertifikat dengan bijak, termasuk salah satunya sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Jaga baik-baik sertifikat ini, karena ada nilai rupiahnya. Tetapi misalkan mau dititipkan di perbankan bisa aja, asalkan untuk modal usaha, jadi dari usaha bisa membayar tanggungan di perbankan tadi. Semoga dengan adanya penambahan modal usaha bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Sungai Bakau," ujarnya.

Salah seorang penerima sertifikat tanah program PTSL, Basri mengungkapkan rasa syukur karena telah memiliki sertifikat hak atas tanah miliknya. 

“Alhamdulillah, kami merasa lega setelah adanya sertifikat, ini mempermudah kami warga Desa Sungai Bakau. Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah memberikan sertifikat tanah secara gratis,” ucap Basri.

Sebanyak 151 sertifikat hak atas tanah dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Tala untuk warga Desa Sungai Bakau pada kesempatan ini.

Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Tala membantu pembiayaan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL sebanyak 10 ribu bidang tanah. 

Turut hadir pada penyerahan sertifikat ini, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalsel-Kaltara, perwakilan Kantor Kecamatan Kurau, dan warga Desa Sungai Bakau. 

Penulis: Zainal/Diskominfo Tala

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال