DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna Jawaban Legislatif Atas Dua Raperda

RAPAT PARIPURNA: Wakil Ketua I DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alaydrus memimpin rapat paripurna yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Hj Mariani, para pejabat instansi vertikal, Forkopimda Tanbu serta instansi terkait lainnya - Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna, dalam rangka penyampaian Jawaban Legislatif Atas Pendapat Bupati Terhadap 2 Buah Raperda Inisiatif di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Tanbu, Senin (18/07/2022).

Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah ZA diwakili oleh Wakil Ketua II DPRD Tanbu Agoes Rakhmadi mengatakan pihak Legislatif mengapresiasi terhadap pihak Eksekutif yang telah memberikan tanggapan positif dan secara garis besar dan telah menerima dua buah Raperda yang diinisiasi oleh DPRD Tanbu tersebut.

"Terkait Raperda Tentang Desa Wisata, kami sepakat dengan pendapat pihak Eksekutif bahwa raperda ini diharapkan mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu, melalui pemerataan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik desa, serta mengangkat dan melindungi nilai budaya agama adat istiadat, dan serta menjaga kelestarian alam," sebutnya.

Selain itu penekanan-penekanan substansi Raperda Tentang Desa Wisata ini, tentunya untuk meningkatkan pemberdayaan desa melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan program kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian terkait pendapat Eksekutif terhadap Raperda Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, bahwa Perda ini diharapkan pihak Legislatif dapat menumbuhkan dan mengembangkan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Tanah Bumbu, yang akan diakomodir dalam Raperda ini melalui pengaturan, pemberdayaan, pembangunan dan perlindungan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Tanah Bumbu.

Pemerintah Daerah juga nantinya harus mengeluarkan kebijakan, dalam mendorong dan memberikan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro serta peluang berusaha di Kabupaten Tanah Bumbu.

Namun, meski pihak Eksekutif telah menerima dua buah raperda inisiatif dari DPRD Tanah Bumbu, pihak Legislatif secara terbuka masih membutuhkan masukan dan saran yang dapat disampaikan pada tahapan pembicaraan selanjutnya, agar dua buah Raperda ini bisa semakin baik dan berjalan secara maksimal.

"Pendapat Eksekutif termasuk semua masukan dan saran terhadap dua buah Raperda inisiatif ini nantinya akan menjadi bahan untuk menyempurnakan Raperda ini, sehingga melalui Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, 2 buah Raperda ini akan dilakukan pembahasan dalam agenda pembicaraan selanjutnya,” kata Agoes.

Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alaydrus dengan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Hj Mariani, para pejabat instansi vertikal, Forkopimda Tanbu serta instansi terkait lainnya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال