DIPANGGIL KEJARI: Awak media di Kabupatan Balangan dipanggil Kejari Balangan untuk dimintai keterangan terkait kontrak kerja fiktif – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan mengumpulkan awak media, Rabu (6/7/2022). Hal ini dilakukan Korps Adhyaksa untuk mengumpulkan keterangan apakah benar Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Balangan melakukan kontrak kerja dengan media fiktif.
Pengumpulan bahan dan keterangan dari awak media oleh Kejaksaan Balangan ini menindaklanjuti laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas nama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK) yang menyebutkan Diskominfosan Balangan melakukan kerjasama dengan media fiktif.
"Pemanggilan ini untuk mengumpulkan data informasi dari media yang berkontrak dengan Kominfo yaitu mengisi kuesioner," kata Kasi Intel Kejari Balangan, Raj Boby CF menerangkan atas pemanggilan tersebut.
Ketua PWI Balangan, Sugianoor membenarkan adanya permintaan keterangan dari Kejari Balangan tersebut.
"Menurut kawan-kawan keterangan yang dimintai berupa pengisian kuesioner yang terdiri dari pertanyaan tentang mekanisme tugas dan kerjasama media dengan Diskominfo," bebernya.
Sementara itu, Kepala Diskominfosan Balangan, M Noor melalui Subkoordinator Pengelola Komunikasi, Media dan Kemitraan, Fauzan Rahman mengapresiasi adanya pengumpulan keterangan dan data tersebut.
Menurutnya, pengumpulan data dari perwakilan media oleh Kejaksaan ini bisa membuktikan bahwa media tersebut tidak fiktif dan benar memang ada.
"Kita sudah sesuai prosedur dalam menjalin kerjasama dengan media dan kami yakin apa yang menjadi laporan LSM yang mengatakan kami melakukan kerjasama dengan media fiktif itu tidak ada," pungkasnya.
Sebelumnya, LSM Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK) melayangkan laporan dengan nomor surat 26 /LSM-Kalsel/2022 yang ditujukan langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Balangan terkait proyek pembangunan jaringan koneksi internet di desa-desa di pinggiran Kabupaten Balangan. LSM ini juga menyoal adanya dugaan permainan anggaran kontrak media yang dianggap fiktif.
Penulis: Sri Mulyani