Hamdan Sekdes Semangat Dalam yang Baru

 

Tiga perangkat Desa Semangat Dalam mengalami mutasi jabatan, Hamdan (Sekdes), Dewi Novitasari (Kasi Pemerintahan) dan Nidia Istiqomah (Kaur Keuangan).
(Foto: Yadie Asa)

BORNEOTREND.COM - Rotasi atau mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Desa Semangat Dalam terjadi Kamis (7/7/22). Setidaknya ada 3 (tiga) orang perangkat desa mengalami mutasi jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Semangat Dalam, Norman. 

Dihadiri Kasi Pemerintahan Kecamatan Alalak, Rahmatiah, S.Sos, Ahmad Mulyadiansyah Jaya SE, Ketua BPD Semangat Dalam dan anggota, Ketua Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Alalak dan beberapa orang kepala desa, Babinkamtibmas, acara pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Kepala Desa Semangat Dalam Norman dan rohaniwan Kepala KUA Kecamatan Alalak.

Dalam sambutannya Kepala Desa Semangat Dalam menyebut mutasi jabatan tersebut hal biasa yang bertujuan untuk penyegaran dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya berharap kepada perangkat desa yang dimutasi dan diambil sumpah hari ini, benar-benar bisa bekerja dengan baik," ujar Norman di hadapan para perangkat desa yang baru dilantik dan disumpah.

Adapun perangkat desa yang menempati jabatan baru tersebut, Hamdan, S.Pd sebagai Sekretaris Desa Semangat Dalam menggantikan Dewi Novitasari SH yang kini menempati posisi jabatan sebagai Kasi Pemerintahan Desa Semangat Dalam, dan Nidia Istiqomah, S.Kom menempati jabatan Kepala Urusan Keuangan. 

Dalam sambutannya, Kasi Pemerintahan Kecamatan Alalak Rahmatiah mengatakan, bahwa Desa Semangat Dalam merupakan desa yang unggul dari desa yang lain, terutama dari sumber daya manusia (SDM). 

Kasi Pemerintahan Kecamatan Alalak Rahmatiah (berdiri), saat memberikan sambutan.
(Foto: Yadie Asa)


"Disini banyak sumber daya manusia yang bisa dimaksimalkan untuk kemajuan desa. BUMDes-nya juga sudah dibentuk. Adanya mutasi jabatan perangkat desa ini kita harapkan juga bisa berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ujar Rahmatiah. 

Menurutnya, memutasi perangkat desa itu hak dan wewenang kepala desa. Tetapi, tentu dengan alasan-alasan melalui evaluasi dan penilaian kinerja yang bersangkutan.

Penulis: Khairiadi Asa


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال